Etika Wartawan dan P3 SPS
Oleh:
Andi Fadli (Komisioner/ Pengajar Komunikasi-Jurnalistik)
(Sebuah
contoh kasus)
DEWAN
Pers menyalahkan wartawan dalam dua
peristiwa pengrusakan kamera kontributor salah satu tv swasta dan terlindasnya
kaki wartawati sebuah tabloid.’’ Dalam beberapa
stasiun tv dapat dilihat bahwa dalam proses peliputan terjadi pelanggaran kode
etik dan prinsip perlindungan privacy,’’ kata Bagir Manan, Ketua Dewan Pers
beberapa waktu lalu. Dalam penyelidikan Dewan Pers, didapati sejumlah jurnalis
dan kameramen melakukan tindakan mendorong, memegang bagian tubuh, menghalangi narasumber masuk ke dalam mobil
pribadi.’’Bahkan memaksa sumber untuk bicara dan keluarkan kata makian ketika
sumber berita tetap tidak mau bisa bicara.’’
Apa
yang terjadi dengan teman-teman jurnalis?
Ada
yang harus menjadi telaah kita semua, khususnya bagi teman-teman yang setiap
hari melakukan kerja jurnalistik. Bahwa
sebenarnya, terkadang sadar atau tidak, langsung atau tidak langsung, beberapa
rekan wartawan dalam melakukan peliputan tidak sesuai etika dan standar kode
etik. Setidaknya, itulah gambaran penulis mencermati, saat Dewan Pers melakukan
penyelidikan dan mengeluarkan statement yang mestinya menjadi kritik dan
masukan tajam kepada semua awak media. Padahal kalau ingin profesional dan menghindari
segala masalah, jurnalis cetak maupun elektronik hanya menerapkan kode etik dan
Pedoman Perilaku Penyiaran/ SPS, semua pasti akan lebih baik. Sederhana dalam
teori, tapi memang agak sulit melakukannya.
Mengejar
berita dengan semangat yang tinggi, apalagi bersaing mendapatkan isu dengan
cepat agar tersaji dan di baca oleh publik
memang sebuah pekerjaan dan tugas mulia. Namun saran bagi kita semua, memburu
berita untuk disampaikan kepada masyarakat, bukan berarti harus menabrak rambu
atau aturan kode etik jurnalistik yang telah menjadi kesepakatan bersama. Status
wartawan yang di sandang, bukan berarti menjadi seenak keinginan kita. Padahal
ada hak-hak seseorang mesti di hormati, seperti no coment dan privacy (baca kode etik).
Para
wartawan dan pekerja media pada umumnya, tidaklah salah jika ingin melaporkan
suatu kejadian. Apalagi informasi atau kejadian tersebut memang sangat di
tunggu oleh publik (hak warga untuk mendapatkan informasi). Masyarakat berhak
menunggu atas informasi yang memang layak untuk di publis. Mulai dari berita
bentrokan, kerusuhan pasca pilkada sampai pada kasus heboh film dugaan Ariel dan Luna/ Cut Tari. Terkadang, jurnalis
akan melakukan segala cara apapun demi mendapatkan suatu perkembangan terbaru,
apalagi sampai ekselusive. Karena menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi
seorang wartawan apabila dapat melakukan peliputan beda dari yang lain. Namun
demikian, sekali lagi harus tetap pada standar etik. Pekerjaan jurnalis adalah
sebuah job professional... Dan profesional itulah yang harus membedakan dengan
profesi lain!
***
Etika
Jurnalis sangat dan sangat penting untuk diketahui. Kalau boleh penulis
katakan,
dan
seringkali juga persiapan akademis yang intensif dan etika adalah pondasi dasar
pekerjaan kita. Karena karakter, sifat dan mental seorang jurnalis sangat
mencerminkan dan menentukan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tidak
mudah mengubah prilaku seorang jurnalis yang bermental ‘preman’ ataupun
bermental amplop. Butuh waktu yang lama, dan bisa jadi hanya menjadi impian
para jurnalis idealis dan professional. Akan tetapi, selalu penulis katakan kepada rekan-rekan wartawan, ‘Kalau
bukan kita yang berusaha untuk merubahnya, siapa lagi’. Tidak mungkin,
politisi, pejabat ataupun tukang becak yang harus datang untuk merubahnya. Bisa
jadi anda pintar, tapi tidak beretika. Kepintaran seseorang bisa dirubah dalam
waktu setahun, tapi etika yang bersumber dari sifat dasar, butuh waktu yang
sangat lama.
Sekadar kembali mengingat, saat berbicara di depan
workshop Jurnalisme Radio tahun 2008 di sebuah hotel berbintang. Kala itu,
penulis katakan sebelum kode etik
jurnalis, mungkin sangat perlu diulas terlebih dahulu etika jurnalistik dan
hubungannya dengan etika profesi. Soalnya, menurut kami jurnalis atau wartawan,
seperti juga dokter dan ahli hukum, adalah sebuah profesi (profession).
Apa
yang membedakan suatu profesi dengan jenis pekerjaan lain? Profesi menurut
Webster’s New Dictionary and Thesaurus (1990), adalah suatu pekerjaan yang
membutuhkan pengetahuan khusus lama.
Seorang
dokter ahli anak, misalnya sebelum bisa berpraktek membutuhkan pengetahuan
tentang sosok anak berikut anatomi tubuhnya. Selain tingkat pendidikan,
sekaligus latihan, cukup lama dan intensif. Seorang ahli hukum juga harus
belajar banyak tentang ketentuan hukum sebelum bisa berpraktek. Seorang
jurnalis juga perlu memiliki keterampilan tulis-menulis, yang untuk
mematangkannya membutuhkan waktu cukup lama, sebelum bisa menghasilkan karya
jurnalistik yang berkualitas.
Jadi,
dalam kesempatan ini, saya ingin tegaskan ketidak sepahaman dengan kalimat,
apalagi dilontarkan pejabat ataupun politisi sekalian pengusaha,’ Kalian jadi
wartawan karena sudah tidak ada pekerjaan lain’. Pekerjaan ini butuh keahlian
luar biasa, dan tidak sedikit yang mengabdikan dirinya dalam dunia jurnalis
yang berpredikat Master ataupun Doktor. Saya katakan, tidak akan mungkin kalian
menjadi wartawan professional, kalau keahlian kecil dan pendidikanmu hanya SMA.
Contoh-contoh
ini membedakan dengan jelas antara profesi dengan pekerjaan biasa, seperti
tukang batu misalnya, yang tidak membutuhkan keterampilan atau pengetahuan
khusus.
Huntington menambahkan, profesi
bukanlah sekadar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu vokasi khusus yang
memiliki ciri-ciri:
1. Keahlian (expertise)
2. Tanggungjawab (responsibility)
3. Kesejawatan (corporateness).
2. Tanggungjawab (responsibility)
3. Kesejawatan (corporateness).
Saya sempat mengutip tulisan saudara Satrio==Etika (ethics) adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah.
Dengan
demikian secara kasar bisa dikatakan, etika profesi adalah semacam standar
aturan perilaku dan moral, yang mengikat profesi tertentu. Etika jurnalistik
adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalis dalam
melaksanakan pekerjaan.
Etika
jurnalistik penting, bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas
pekerjaan si jurnalis, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak
masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku
keliru dari si jurnalis bersangkutan. Selain etika jurnalistik, khusus bagi jurnalis
media penyiaran harus mematuhi yang namanya Pedoman Prilaku Penyiaran dan
Standar Pedoman Siaran. Jika kode etik dan P3 SPS dapat di jalankan dengan
baik, saya sangat yakin mutu berita dan siaran kita di Indonesia terlebih lagi
dii Sulawesi selatan pasti lebih baik, sehat dan bermutu demi kepentingan
masyarakat umum.
Siapa
sebenarnya yang merumuskan Kode Etik Jurnalistik ini? Kode Etik biasanya
dirumuskan oleh organisasi profesi bersangkutan, dan Kode Etik itu bersifat
mengikat terhadap para anggota organisasi. Misalnya: IDI (Ikatan Dokter
Indonesia) membuat Kode Etik Kedokteran yang mengikat para dokter anggota IDI.
Begitu juga Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), atau Ikahi (Ikatan Hakim
Indonesia), dan seterusnya.
Di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebagai salah satu organisasi profesi jurnalis, telah merumuskan Kode Etik sendiri. AJI bersama sejumlah organisasi jurnalis lain secara bersama-sama juga telah menyusun Kode Etik Jurnalis Indonesia, yang diharapkan bisa diberlakukan untuk seluruh jurnalis Indonesia.
Selain
organisasi profesi, institusi media tempat si jurnalis itu bekerja juga bisa
merumuskan Kode Etik dan aturan perilaku (Code of Conduct) bagi para
jurnalisnya. Harian Media Indonesia, misalnya, sudah memiliki dua hal tersebut.
Kendati
disusun oleh organisasi profesi atau institusi media yang berbeda-beda, di
Indonesia atau pun di berbagai negara lain, isi Kode Etik pada umumnya bersifat
universal dan tak banyak berbeda. Tentu saja tidak akan ada Kode Etik yang
membolehkan jurnalis menulis berita bohong atau tak sesuai dengan fakta.
Kode
Etik Jurnalis
-Jurnalis
menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. – Jurnalis
senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam
peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.- Jurnalis memberi tempat
bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan
pendapatnya.- Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas
sumbernya.- Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu
diketahui masyarakat.- Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk
memperoleh berita, foto dan dokumen.- Jurnalis menghormati hak nara sumber
untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.- Jurnalis
segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.- Jurnalis
menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan
seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.- Jurnalis menghindari
kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras,
bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang
sosial lainnya.- Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa
merugikan masyarakat.- Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar
kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.-Jurnalis tidak memanfaatkan
posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.-
Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. Catatan: yang dimaksud dengan
sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas
lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis
dalam membuat kerja jurnalistik.-Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.-Jurnalis
menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.-Dan Jurnalis menghindari setiap
campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di
atas.
Terakhir,
saya ingin mengatakan, bahwa pekerjaan mulia ini harus kita pertanggungjawabkan
secara etika dan hukum serta paling penting pertanggungjawaban kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Maka prinsip jujur dan beriman tetap harus dikedepankan oleh
para wartawan.
"Hi!..
BalasHapusGreetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
Ejurnalism