Tak dapat dipungkiri bahwa media
memegang peranan yang sangat besar dalam membentuk opini publik. Tanpa disadari
oleh khalayak, media lah yang mempengaruhi mereka dalam banyak pengambilan
keputusan dalam kehidupannya sehari-hari. Pengaruh yang sangat besar dan luas
itulah yang menyebabkan perlu ada hukum dan kode etik yang mengatur media.
Hal-hal yang diatur dalam hukum dan
kode etik biasanya berkenaan dengan masalah isi yang berkaitan dengan seks,
kekerasan, dan muatan-muatan yang dianggap negatif lainnya. Hukum dan kode etik
juga mengatur masalah privasi, yang berkaitan dengan sejauh mana suatu masalah
atau berita dapat disajikan ke ruang publik.
Perbedaan antara hukum dan kode etik
terletak pada kekuatan sanksinya. Hukum memiliki sanksi yang mengikat. Bila ada
pelaku media yang melanggar hukum, ia dapat dituntut ke meja pengadilan.
Sedangkan kode etik bersumber pada moral. Sanksinya tidak sejelas dan setegas
hukum, melainkan diatur oleh organisasi atau lembaga yang mewadahi si pelaku
media tersebut. Sanksi pelanggaran kode etik bisa berupa peringatan sampai
pencabutan keanggotaan. Namun bila pelanggaran kode etik yang dilakukannya juga
merupakan pelanggaran hukum. Pelanggar tersebut juga bisa dituntut secara
hukum.
Dalam jurnalisme, dikenal suatu kode
etik yang paling mendasar, meskipun masih ada banyak kode etik lainnya. Kode
etik tersebut disebut Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam KEJ ada 6 hal mendasar
yang diatur, antara lain mengenai akurasi, fairness, truth, impartiality, objektifitas,
dan pertanggungjawaban publik. Akurasi berarti fakta yang disampaikan
harus akurat dan tepat. Menampilkan fakta yang sudah diverivikasi kebenarannya
sebelumnya. Fairness dan truth tidak terlalu berbeda. Artinya
adalah seorang jurnalis harus memberitakan kebenaran. Ia tidak boleh
menyebarkan berita bohong. Objektifitas dan imparsialitas kurang lebih berarti
bahwa jurnalis harus objektif dan terpisah dari sumber beritanya. Ini berarti
bahwa jurnalis sedapat mungkin menghindari opini pribadinya dalam menulis
berita. Jurnalis tidak boleh memasukkan pendapatnya dan hanya membeberkan
falta. Mengenai penilaian, biarkan public yang melakukannya. Sedangkan
pertanggungjawaban public berarti jurnalis memiliki tanggung jawab terhadap
public. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, media memegang peranan besar
dalam membentuk suatu kultur masyarakat. Seorang jurnalis harus menyadari hal
itu. Oleh karena itu ia memegang tanggung jawab yang besar. Ia harus
benar-benar berhati-hati dalam menulis suatu berita. Ia harus dapat seimbang melayani
kebutuhan masyarakat akan informasi dan hak privasi sui narasumber.
Privasi sendiri dianggap suatu hal
besar dalam hukum dan kode etik. Keduanya mengatur sejauh mana suatu
permasalahn dapat dikorek dan disajikan kepada public. Sayangnya, media di Indonesia
kebablasan mengenai hal ini. Banyak diantara media, terlebih yellow
journalism yang mengabaikan privasi sumber, terutama jika sumber tersebut
adalah seorang public figure. Headline-headline yang digunakan oleh
koran-koran yang tergolong yellow journalism misalnya. Seringkali
headline mereka ditulis dalam bahasa yang kurang etis. Tak heran jika sebagian
besar, jika tak mau dibilang semua, pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan
oleh koran-koran semacam itu. Mereka mengejar sensasi, karena mereka memang
dapat dikatakan sensasional paper, tanpa memperhatikan unsur pendidikan
publik.
Hal lain yang menjadi concern
adalah mengenai muatan seks dan kekerasan. Lagi-lagi kedua hal ini menjadi
penting, mengingat tak semua konsumen media adalah orang dewasa. Banyak sekali
anak-anak yang mengkonsumsi media tanpa pengawasan. Jika kita lagi-lagi
berbicara mengenai yellow journalism¸ lagi-lagi mereka merupakan
pelanggar terbesar. Muatan seks dan kekerasan seringkalli disajikan secara
gamblang. Jika berbicara mengenai media elektronik seperti film dan TV, rasanya
muatan seks dan kekerasan sudah lebih disaring, karena kita memiliki Dewan Pers
dan lembaga sensor film.
Yang menjadi masalah dalam hal ini
adalah lemahnya kontrol yang dijalankan di Indonesia. Meskipun materi seks dan
kekerasan sudah terkena gunting sensor, sensor tersebut hanya berlaku bagi
film-film yang didistribusikan oleh distributor legal. Masih sangat banyak
DVD-DVD bajakan yang beredar di pinggir jalan, yang tentunya tidak terkena
guntingan sensor.
Masalah kontrol juga lemah pada siapa
saja yang diperbolehkan mengakses suatu media. Di amerika misalnya, majalah
khusus dewasa diletakkan di rak yang tinggi dan disegel. Yang boleh membeli
juga adalah mereka yang sudah diangap dewasa secara hukum. Hal tersebut tidak
berlaku di Indonesia. Majalah-majalah dewasa diletakkan di rak mana saja,
bahkan yang bisa terjangkau oleh mereka yang masih dibawah umur. Kemasannya
terkadang sudah tidak tersegel. Yang lebih penting adalah siapa saja bisa
membelinya, sekalipun ia masih dianggap di bawah umur secara hukum.
Hokum dan etika media…
(y)
BalasHapus