Rabu, 05 Juni 2013

Hukum dan Etika Media


Tak dapat dipungkiri bahwa media memegang peranan yang sangat besar dalam membentuk opini publik. Tanpa disadari oleh khalayak, media lah yang mempengaruhi mereka dalam banyak pengambilan keputusan dalam kehidupannya sehari-hari. Pengaruh yang sangat besar dan luas itulah yang menyebabkan perlu ada hukum dan kode etik yang mengatur media.
Hal-hal yang diatur dalam hukum dan kode etik biasanya berkenaan dengan masalah isi yang berkaitan dengan seks, kekerasan, dan muatan-muatan yang dianggap negatif lainnya. Hukum dan kode etik juga mengatur masalah privasi, yang berkaitan dengan sejauh mana suatu masalah atau berita dapat disajikan ke ruang publik.
Perbedaan antara hukum dan kode etik terletak pada kekuatan sanksinya. Hukum memiliki sanksi yang mengikat. Bila ada pelaku media yang melanggar hukum, ia dapat dituntut ke meja pengadilan. Sedangkan kode etik bersumber pada moral. Sanksinya tidak sejelas dan setegas hukum, melainkan diatur oleh organisasi atau lembaga yang mewadahi si pelaku media tersebut. Sanksi pelanggaran kode etik bisa berupa peringatan sampai pencabutan keanggotaan. Namun bila pelanggaran kode etik yang dilakukannya juga merupakan pelanggaran hukum. Pelanggar tersebut juga bisa dituntut secara hukum.
Dalam jurnalisme, dikenal suatu kode etik yang paling mendasar, meskipun masih ada banyak kode etik lainnya. Kode etik tersebut disebut Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam KEJ ada 6 hal mendasar yang diatur, antara lain mengenai akurasi, fairness, truth, impartiality, objektifitas, dan pertanggungjawaban publik.  Akurasi berarti fakta yang disampaikan harus akurat dan tepat. Menampilkan fakta yang sudah diverivikasi kebenarannya sebelumnya. Fairness dan truth tidak terlalu berbeda. Artinya adalah seorang jurnalis harus memberitakan kebenaran. Ia tidak boleh menyebarkan berita bohong. Objektifitas dan imparsialitas kurang lebih berarti bahwa jurnalis harus objektif dan terpisah dari sumber beritanya. Ini berarti bahwa jurnalis sedapat mungkin menghindari opini pribadinya dalam menulis berita. Jurnalis tidak boleh memasukkan pendapatnya dan hanya membeberkan falta. Mengenai penilaian, biarkan public yang melakukannya. Sedangkan pertanggungjawaban public berarti jurnalis memiliki tanggung jawab terhadap public. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, media memegang peranan besar dalam membentuk suatu kultur masyarakat. Seorang jurnalis harus menyadari hal itu. Oleh karena itu ia memegang tanggung jawab yang besar. Ia harus benar-benar berhati-hati dalam menulis suatu berita. Ia harus dapat seimbang melayani kebutuhan masyarakat akan informasi dan hak privasi sui narasumber.
Privasi sendiri dianggap suatu hal besar dalam hukum dan kode etik. Keduanya mengatur sejauh mana suatu permasalahn dapat dikorek dan disajikan kepada public. Sayangnya, media di Indonesia kebablasan mengenai hal ini. Banyak diantara media, terlebih yellow journalism yang mengabaikan privasi sumber, terutama jika sumber tersebut adalah seorang public figure. Headline-headline yang digunakan oleh koran-koran yang tergolong yellow journalism misalnya. Seringkali headline mereka ditulis dalam bahasa yang kurang etis. Tak heran jika sebagian besar, jika tak mau dibilang semua, pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh koran-koran semacam itu. Mereka mengejar sensasi, karena mereka memang dapat dikatakan sensasional paper, tanpa memperhatikan unsur pendidikan publik.
Hal lain yang menjadi concern adalah mengenai muatan seks dan kekerasan. Lagi-lagi kedua hal ini menjadi penting, mengingat tak semua konsumen media adalah orang dewasa. Banyak sekali anak-anak yang mengkonsumsi media tanpa pengawasan. Jika kita lagi-lagi berbicara mengenai yellow journalism¸ lagi-lagi mereka merupakan pelanggar terbesar. Muatan seks dan kekerasan seringkalli disajikan secara gamblang. Jika berbicara mengenai media elektronik seperti film dan TV, rasanya muatan seks dan kekerasan sudah lebih disaring, karena kita memiliki Dewan Pers dan lembaga sensor film.
Yang menjadi masalah dalam hal ini adalah lemahnya kontrol yang dijalankan di Indonesia. Meskipun materi seks dan kekerasan sudah terkena gunting sensor, sensor tersebut hanya berlaku bagi film-film yang didistribusikan oleh distributor legal. Masih sangat banyak DVD-DVD bajakan yang beredar di pinggir jalan, yang tentunya tidak terkena guntingan sensor.
Masalah kontrol juga lemah pada siapa saja yang diperbolehkan mengakses suatu media. Di amerika misalnya, majalah khusus dewasa diletakkan di rak yang tinggi dan disegel. Yang boleh membeli juga adalah mereka yang sudah diangap dewasa secara hukum. Hal tersebut tidak berlaku di Indonesia. Majalah-majalah dewasa diletakkan di rak mana saja, bahkan yang bisa terjangkau oleh mereka yang masih dibawah umur. Kemasannya terkadang sudah tidak tersegel. Yang lebih penting adalah siapa saja bisa membelinya, sekalipun ia masih dianggap di bawah umur secara hukum.

Hokum dan etika media…

1 komentar: