Rabu, 05 Juni 2013

Opini Tribun Timur Juli 2009



Opini Tribun Timur Juli 2009


(Pro--kontra pernyataan alifian)
masyarakat berhak tahu, jurnalis wajib menyampaikan!
Dalam perspekstif media, di larang untuk membahas dan yang bisa memicu sara. Akan tetapi dalam perspektif politik, terkadang itu sah-sah saja, meski penulis selalu mengatakan dalam dunia dan bidang manapun tetap harus menjaga etika. Dalam kode etik di larang menyentuh sara, sisi yang lain isunya bagus dan punya nilai berita. Kita sangat mengharapkan media dalam sidang redaksi setiap hari mampu mengemas dari sudut mana yang terbaik. Masyarakat memang perlu tahu, karena situasi dan kondisi masa kampanye serta perhelatan pesta demokrasi. Wartawan juga berhak mempublis, apalagi di tinjau dari sisi tokoh memang layak untuk menjadi berita.
Salah satu dari sekian alasan ketertarikan ke warung kopi adalah keberadaan forum diskusi yang kehadirannya menurut beberapa teman, tak ubahnya penggalan mantra pemanggil arwah yang popular lewat film berjudul jelangkung, “datang tak diundang, pulang tak diantar.” Dalam diskusi akhir pekan lalu, mantan ketua aji muannas, kordinator liputan tv one biro makassar andi ahmar serta sejumlah anggota aliansi jurnalis independen kota makassar juga hadir.
Diskusi akhir pekan lalu, yang pasti tidak diikuti para arwah gentayangan kembali berlangsung dan membuat memilih untuk tidak hanya duduk sebagai pendengar tetapi juga sebagai peserta. Topik siang itu, pro kontra pernyataan andi alfian mallarangeng yang menurut sebagian peserta diskusi, melecehkan harkat dan martabat masyarakat sulawesi selatan. “ini sudah sara,” tegas seorang peserta.
Peristiwa bermula, pada rabu, 1 juli 2009-- andi alfian mallarangeng menjadi salah satu juru kampanye pasangan capres-cawapres, sby-boediono-- hadir di gor andi mattalatta, makassar . Di tempat itu berlangsung kampanye dialogis yang dihadiri ribuan pendukung pasangan calon capres dan cawapres yang akrab dengan tagline,--lanjutkan-- tersebut. Selain peserta dan sukarelawan kampanye, pastinya ada puluhan jurnalis yang meliput kegiatan tersebut.
Ada banyak pernyataan dan janji yang terumbar. Hal itu sangat wajar. Dalam ilmu ekonomi--perspektif kampanye-- tak ada janji, artinya tak ada jualan. Artinya saat tidak ada jualan, pembeli pun tidak ada.
Selanjutnya, adanya pernyataan--alifian mallarangeng yang terlontar saat kampanye tersebut, keesokan hari kamis, 2 juli 2009, sekitar seribuan warga makassar yang berasal dari pelbagai kelompok, berkumpul di depan monumen mandala makassar.mengatasnamakan diri--koalisi rakyat sulawesi selatan anti rasis--.mereka memprotes pernyataan alifian mallarageng yang diberitakan media.menurut mereka, pernyataan alifian berbau sara. Mereka tersinggung dan memprotes. Menurut mereka, pernyataan itu melecehkan harga diri dan martabat mereka sebagai orang sulawesi selatan.
Bisa jadi dan menurut analisa kami, sekitar 50% dari mereka yang mengetahui adanya pernyataan tersebut dari media. Selebihnya mungkin saja dari pesan singkat, berita dari mulut ke mulut dan sejumlah kemungkinan lain.
Dalam perspektif kampanye--pernyataan tersebut mungkin sah-sah saja tapi dalam perspektif jurnalistik, masih perlu pembahasan. Tentu ada banyak rambu yang harus dijadikan filter ketika sebuah berita, terkhusus yang berbau sara, akan dipublikasikan ke masyarakat.
Kode etik jurnalistik dengan tegas telah mengatur tentang apa yang harus dilakukan oleh seorang jurnalis ketika berhadapan dengan sara. Di pasal 8 pada kode etik yang ditetapkan di jakarta 14 maret 2006 oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers indonesia, dinyatakan, “wartawan indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.”
Penafsirannya pun jelas. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara pasti dan jelas duduk permasalahan. Sedang diskriminasi, adalah perbedaan perlakuan tentang satu kasus atau masalah.
Setali tiga uang dengan kode etik jurnalistik-- kode etik aliansi jurnalis independen pun menegaskan hal yang senada. Khususnya yang tercantum pada point ke 10 kode etik aji.
‘jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya’
lantas, apakah dengan demikian pernyataan alifian tak boleh diberitakan karena berbau sara. Lantas bagaimana dengan right to know.
Hak publik untuk mendapatkan informasi. Bukankah dalam kode etik aji
poin pertama dinyatakan.
‘jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.’
ini diperkuat dengan point ke lima yakni,’jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.’
lantas apa salahnya pula ketika semua itu tak melanggar point ke 4 kode etik aji.’’
”jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.”
Pula dengan, wakil ketua dewan pers, leo batubara, sendiri, seperti pernyataannya yang dimuat oleh antara news, kamis 18 juni 2009. Ia mengatakan, media massa boleh memuat berita dan artikel kampanye negatif yang dilontarkan oleh pasangan capres dan cawapres kepada pasangan lainnya, sepanjang didukung data dan fakta.
’Kode etik membolehkan sepanjang kampanye negatif tersebut dibuat wartawan dalam bentuk berita ataupun artikel. Sebab masyarakat juga perlu tahu yang sebenarnya terjadi.’’ demikian--leo batubara mengatakan ini pada diskusi pilpres dan netralitas pers di jakarta pekan lalu.
Rakyat butuh informasi tentang kekurangan yang terjadi, sekaligus keberhasilan. Makanya bila saling kampanyekan kekurangan sah-sah saja. Supaya masyarakat juga dapat menilai mana pemimpin terbaik.

Kembali kepersoalan apakah pernyataan yang dianggap berbau sara tersebut layak diberitakan atau tidak, penulis sendiri mengatakan, tetap memenuhi unsur kelayakan untuk diberitakan. Berdasarkan fakta yang ada, berita itu sendiri sebenarnya masih butuh kajian yang mendalam apakah memang berbau sara atau tidak. Mantan ketua aji-- muannas yang hadir dalam diskusi itu, mengatakan masih perlu pengkajian dari pakar komunikasi dan bahasa, apa pernyataan tersebut dikategorikan sara atau tidak.
Namun intinya, kode etik dan undang-undang pokok pers no 40 tahun 1999 hendaknya terus menjadi pedoman bagi para jurnalis dalam menjalankan profesinya. Jangan lagi, ada pemberitaan atau isu sara. Kita semua—sebagai warga masyarakat yang baik--punya kewajiban menghentikan lembaran sejarah buram kerusuhan berbau sara di kota tercinta.
Diskusi-diskusi jelangkung masih berlangsung. Di luar dari konteks apakah pernyataan alifian mallarangeng tersebut memang berbau sara atau tidak, penulis berharap semoga pro-kontra yang ada bisa menghadirkan pencerahan buat semuanya.
Dan semoga tak satupun penikmat kopi secara khusus dan masyarakat makassar secara umum yang menjadi peserta diskusi berpikir memilih penyelesaian fisik sebagai solusi. Karena tidak menutup kemungkinan akan benar-benar menjadi jelangkung!
















Mengapa Harus Dilawan!
Catatan aksi wartawan seluruh indonesia
Oleh Andi Fadli
Ketua Aliansi Jurnalis (AJI) Makassar
JEAN Baudrillard pada tahun 1999 pernah memaparkan bahwa, “Perang teluk sesungguhnya tidak pernah terjadi, cuma peristiwa dalam liputan media.” Apa yang diungkapkan Baudrillard itulah yang kemudian disebut teori hiperrealitas, yaitu fakta yang diciptakan media massa.


Katanya lagi, dalam dunia, ketika dominasi media massa begitu merasuk dalam kultur massa, maka menjadi sulit untuk membedakan antara fakta dan fiksi, kenyataan dan karangan.
Tidak dipungkiri memang, beberapa media melakukan hiperrealitas terhadap realitas yang terjadi.
Angle berita yang diambil oleh reporter terkadang ditampilkan dalam simbol dan nilai-nilai yang diinginkan oleh si reporter.
Tak jarang pula, para pewawancara menggiring narasumbernya untuk memberikan statement sesuai dengan yang diinginkan wartawan. Pertanyaannya kemudian, apakah itu dibolehkan?
Ada peraturan maka ada pelanggaran. Adanya pencemaran nama baik, penghasutan, kasus suap, amplop, pengekangan terhadap kebebasan pers dan memperoleh informasi, semua pelanggaran yang terjadi baru dikatakan pelanggaran kalau memang ada undang-undang atau kode etik yang mengaturnya.
Demikian kalimat yang mengawali tulisan kami. Mengapa Harus Melawan!
Beberapa hari terakhir, kita disuguhi berita baik lokal maupun nasional, jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasaan melakukan aksi pengecaman atas ditetapkannya Upi Asmaradhana, mantan wartawan Metro TV, sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kapolda.
Selain di Makassar, 10 kota besar di Indonesia termasuk Jakarta juga melakukan aksi dukungan moril dan solidaritas.
Alasannya sangat sederhana, jurnalis menganggap penetapan tersangka terlalu dini dan tidak proporsional meski merupakan kewenangan pihak kepolisian.
Akankah kita melihat pemeriksaan sampai ditetapkannya Upi sebagai tersangka terlalu dini?
Sepanjang sepengetahuan kami, tiga wartawan yang dipanggil sebagai saksi kasus tersebut tidak memenuhi panggilannya.
Publik yang paling bijak untuk menilainya! Apalagi, yang melapor pencemaran nama baik adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Sisno Adiwinoto sebagai kapolda dengan dua bintang yang merupakan orang nomor satu kepolisian di Sulsel.
Dalam berbagai kesempatan, penulis selalu katakan dalam sengketa dan delik pers wajib hukumnya memakai Undang-Undang (UU) Pers.
Lain halnya, jika dalam kasus pidana murni. Kami mempersilakan dengan hormat pihak berwenang untuk memakai Undang-undang Pidana.
Dan seingat kami beberapa kali kasus krimininal murni melibatkan wartawan langsung diproses oleh aparat kepolisian.
Akan tetapi, dalam kasus yang menetapkan tersangka Upi, hemat kami berada dalam ranah sengketa pers dan hanya perbedaan tafsir antara kapolda dan Upi serta teman-teman Koalisi dalam melihat perspektif tersebut.
Kasus beda tafsir tersebut, hanya merupakan salah satu contoh.
Yang ingin ditekankan dalam kesempatan ini adalah, “Siapapun atau pejabat manapun yang melakukan suatu langkah secara sengaja ingin mengekang dan menghambat tugas-tugas wartawan dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya wajib dilawan”.
Mengutip pernyataan Dahlan (Pemred Tribun Timur), hal tersebut sangat berbahaya, apalagi jika pejabat tersebut melakukan imbauan dan menyampaikan di depan publik.
Entah kapolda, pangdam, gubernur, wali kota, sampai lurah sekalipun pasti akan mendapat perlawanan.’
“Halnya, siapapun dan pejabat dari manapun yang mempergunakan kekuasaannya untuk menghambat dan mengekang tugas jurnalistik, pasti juga akan mendapatkan perlawanan”. Bagi kami, menghambat tugas wartawan secara profesional, sama halnya melarang masyarakat menerima informasi.
Masyarakat pasti akan marah dan melawannya, karena mereka berhak untuk mendapatkan informasi yang disampaikan oleh wartawan karena telah diatur dan dijamin oleh undang-undang.
Kebebasan Pers
Fenomena pers bebas (free press) di Indonesia mulai muncul semenjak keberadaan era reformasi dan terutama sejak diberlakukannya UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
Pemikiran Thomas Jefferson tentang kebutuhan akan pers daripada kebutuhan akan pemerintahan negara, sedikitnya juga mempengaruhi konsep kebebasan pers. Mulailah muncul istilah-istilah seperti the fourth estate (pers sebagai kekuasaan keempat), pilar demokrasi, hak masyarakat untuk mengetahui apa yang diperlukannya (public rights to know),
tahun ini kemudian muncul UU tentang Kebebasan untuk Memperoleh Informasi, kebebasan pers sebagai HAM dan, sebagainya. Semua konsep ini sudah masuk dalam beberapa undang-undang, seperti UU No 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara tidak langsung sebenarnya punya batasan terhadap kebebasan pers yang dimaksud.
Memang, AJI lahir dari ketidakpuasan akan sistem pers yang dinilai terlalu otoritarian. Tapi, ketika kita memasuki era pers social responsibility, AJI tidak pernah latah untuk kemudian terjun bebas mengikuti ritme kebebasan.
Lahirnya AJI memang menentang pengekangan terhadap pers, tetapi tetap mengacu pada aturan yang diciptakan baik internal maupun skala nasional. Misalnya saja kode etik.
AJI selalu menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
Tanpa kode etik sebagai acuan atau kaidah penuntun, bisa jadi akan terjadi praktik jurnalistik yang anarkis.
Kode etik menjadi rambu-rambu tentang apa yang seharusnya dilakukan dan tentang apa yang seharusnya tidak dilakukan wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Apabila tidak dijadikan acuan utama, bisa jadi malah mendistorsi kemerdekaan pers atau terjadinya penyalahgunaan profesi.
Selain kode etik, norma hukum menjadi pegangan kedua yang harus dipatuhi seluruh anggota AJI.
Antara hukum dan etika, kata RH Siregar, memiliki kaitan yang erat.
Apa yang dilarang oleh etika juga dilarang oleh hukum begitu pula sebaliknya.
Sekalipun etika sangat erat hubungannya dengan hukum, namun etika tidak identik dengan hukum.
Ada kalanya hal-hal yang dimaafkan secara umum tapi tetap dilarang secara etika.
Misalnya, orang yang berada dalam keadaan darurat atau force majeure.
Selain mematuhi etika dan hukum, jurnalis juga diharapkan memiliki keahlian, keterampilan, insting, intuisi, dan profesionalisme.
Mengingat tugas dan fungsi wartawan sangat penting dan strategis karena mampu membentuk pendapat umum, maka kualifikasi profesionalisme tersebut sangat mutlak.
Kembali mengenai keberadaan UU Pers no.40 dan KUHP, para jurnalis tetap mengacu pada kedua norma ini.Tetapi, adanya istilah Lex Specialis Derogat Leg Generalis, maka seyogyanya semua pihak jika bermasalah dengan pers,media, dan jurnalis dalam kaitan aktivitas jurnalistik atau kasus delik pers hendaknya selalu mengutamakan UU Pers.
Beberapa pihak menganggap adanya UU Pers justru memperkuat posisi kebebasan pers.
Dalam pasal 4 misalnya dikatakan jaminan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran, dan sebagainya.
Tetapi harus diperhatikan pula beberapa pasal dalam UU Pers ini justru mengingatkan jurnalis untuk tidak kebablasan.
Dalam pasal 5 dijelaskan kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pers juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Kebebasan pers disini tidak mengacu pada segala kebebasan.
Tetapi, pers yang diharapkan mampu melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme. maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Sekali lagi, AJI menjadi wadah bagi jurnalis yang profesional dan independen.
Oleh karena itu, AJI juga mendukung kebebasan pers yang terkontrol.
Bagaimana mengontrolnya, tentu saja kembali kepada masing-masing individu jurnalis. Apakah semua jurnalis mampu mengontrol diri untuk tetap di jalur profesional dan independen? Wallahu’alam bissawab.










Etika Wartawan dan Kode Etik Jurnalis
Pertama-tama saya ingin sampaikan salam hangat dan cinta terhadap sahabat-sahabat jurnalis, khususnya wartawan radio yang ikut pada Workshop Jurnalis Radio saat ini. Kepada panitia pelaksana yang memberi ruang dan waktu kepada saya untuk berbicara tentang Etika dan Kode Etik Jurnalis. Izinkan saya mengatakan, ‘Kita beruntung hidup pada jaman ini, dan bahagia bertemu pada ranah komunitas ini.
Etika Jurnalis sangat dan sangat penting untuk diketahui. Kalau boleh saya mengatakan, etika adalah pondasi dasar pekerjaan kita. Karena karakter, sifat dan mental seorang jurnalis sangat mencerminkan dan menentukan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tidak mudah mengubah prilaku seorang jurnalis yang bermental ‘preman’ ataupun bermental amplop. Butuh waktu yang lama, dan bisa jadi hanya menjadi impian para jurnalis idealis dan professional. Namun selalu saya katakan kepada rekan-rekan wartawan, ‘Kalau bukan kita yang berusaha untuk merubahnya, siapa lagi’. Tidak mungkin, politisi, pejabat ataupun tukang becak yang harus datang untuk merubahnya. Bisa jadi anda pintar, tapi tidak beretika. Kepintaran seseorang bisa dirubah dalam waktu setahun, tapi etika yang bersumber dari sifat dasar, butuh waktu yang sangat lama.
Sebelum masuk kepada kode etik jurnalis, mungkin sangat perlu diulas terlebih dahulu etika jurnalistik dan hubungannya dengan etika profesi. Soalnya, saya selalu menganggap jurnalis atau wartawan, seperti juga dokter dan ahli hukum, adalah sebuah profesi (profession).
Apa yang membedakan suatu profesi dengan jenis pekerjaan lain? Profesi menurut Webster’s New Dictionary and Thesaurus (1990), adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan seringkali juga persiapan akademis yang intensif dan lama.
Seorang dokter ahli anak, misalnya sebelum bisa berpraktek membutuhkan pengetahuan tentang sosok anak berikut anatomi tubuhnya. Selain tingkat pendidikan, sekaligus latihan, cukup lama dan intensif. Seorang ahli hukum juga harus belajar banyak tentang ketentuan hukum sebelum bisa berpraktek. Seorang jurnalis juga perlu memiliki keterampilan tulis-menulis, yang untuk mematangkannya membutuhkan waktu cukup lama, sebelum bisa menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Jadi, dalam kesempatan ini, saya ingin tegaskan ketidak sepahaman dengan kalimat, apalagi dilontarkan pejabat ataupun politisi sekalian pengusaha,’ Kalian jadi wartawan karena sudah tidak ada pekerjaan lain’. Pekerjaan ini butuh keahlian luar biasa, dan tidak sedikit yang mengabdikan dirinya dalam dunia jurnalis yang berpredikat Master ataupun Doktor. Saya katakan, tidak akan mungkin kalian menjadi wartawan professional, kalau keahlian kecil dan pendidikanmu hanya SMA.
Contoh-contoh ini membedakan dengan jelas antara profesi dengan pekerjaan biasa, seperti tukang batu misalnya, yang tidak membutuhkan keterampilan atau pengetahuan khusus.
Huntington menambahkan, profesi bukanlah sekadar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu vokasi khusus yang memiliki ciri-ciri:
1. Keahlian (expertise)
2. Tanggungjawab (responsibility)
3. Kesejawatan (corporateness).

Saya sempat mengutip tulisan saudara Satrio==Etika (ethics) adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah.
Dengan demikian secara kasar bisa dikatakan, etika profesi adalah semacam standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat profesi tertentu. Etika jurnalistik adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaan.
Etika jurnalistik penting, bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan si jurnalis, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari si jurnalis bersangkutan.
Siapa sebenarnya yang merumuskan Kode Etik Jurnalistik ini? Kode Etik biasanya dirumuskan oleh organisasi profesi bersangkutan, dan Kode Etik itu bersifat mengikat terhadap para anggota organisasi. Misalnya: IDI (Ikatan Dokter Indonesia) membuat Kode Etik Kedokteran yang mengikat para dokter anggota IDI. Begitu juga Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), atau Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia), dan seterusnya.

Di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebagai salah satu organisasi profesi jurnalis, telah merumuskan Kode Etik sendiri. AJI bersama sejumlah organisasi jurnalis lain secara bersama-sama juga telah menyusun Kode Etik Jurnalis Indonesia, yang diharapkan bisa diberlakukan untuk seluruh jurnalis Indonesia.
Selain organisasi profesi, institusi media tempat si jurnalis itu bekerja juga bisa merumuskan Kode Etik dan aturan perilaku (Code of Conduct) bagi para jurnalisnya. Harian Media Indonesia, misalnya, sudah memiliki dua hal tersebut.
Kendati disusun oleh organisasi profesi atau institusi media yang berbeda-beda, di Indonesia atau pun di berbagai negara lain, isi Kode Etik pada umumnya bersifat universal dan tak banyak berbeda. Tentu saja tidak akan ada Kode Etik yang membolehkan jurnalis menulis berita bohong atau tak sesuai dengan fakta.
Terakhir, saya ingin mengatakan, bahwa pekerjaan mulia ini harus kita pertanggungjawabkan secara etika dan hukum serta paling penting pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka prinsip jujur dan beriman tetap harus dikedepankan oleh para wartawan.
Kode Etik Jurnalis
-Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. – Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.- Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.- Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.- Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.- Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.- Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.- Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.- Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.- Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.- Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.- Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.-Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.- Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.-Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.-Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.-Dan Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
Sekian dan Terima Kasih
Mohon permakluman atas segala kekurangan saya, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Suci.
Makassar 2 Agustus 2008 pukul 23.00 Wita
Andi Fadli
Ketua Aliansi Jurnalis Independen

1 07 2008

APA KABAR, KEMERDEKAAN PERS!
Sebuah Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi
Oleh: Andi Fadli
Ketua Aliansi Jurnalis Independen
Wartawan mempunyai peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu peran jurnalis, sebagai salah satu pilar demokrasi seharusnya mendapat ruang public sesuai Undang-Undang Pokok Pers no 40 tahun 1999 dan amanat konsitusi UUD 45. Pendapat kami, jurnalis harus dapat bekerja dengan tenang tanpa adanya ancaman,. intimdasi apalagi intrevensi dari pihak manapun, sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers . Kelahiran UU Pers, sangat bagus karena pers tak lagi dikendalikan pemerintah sepenuhnya tapilebih pada mekanisme hokum dan social. Pers disatu sisi diharapkan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (public right to know) dan mengontrol jalannya pemerintahan. Di satu sisi, pers juga diharapkan bertanggungjawab terhadap hokum dan pembacanya. Informasi yang disajikan pers mestinya jadi pertimbangan masyarakat dalam mengambil keputusan, dan selayaknya mengambil peran, clearing house of information bagi masyarakatnya.
Undang-undang pokok pers mungkin masih menimbulkan banyak tafsiran. Namun, oleh kami UU Pokok No 40 sudah final dan menjadi payung hukum profesionalisme wartawan. Boleh jadi siapapun yang mengingkari UU Pokok Pers bisa jadi pengingkaran terhadap konstitusi. Pasalnya UU Pokok telah disahkan oleh Presiden dan diundangkan dalam lembaran Negara RI di Jakarta pada 23 September 1999, dan menjadi lembaran Negara no 166. Undang-undang ini sangat jelas, diperuntukkan bagi pekerja pers dan bukan oleh siapapun dan komunitas apapun. Jadi seharusnya dalam kasus sengketa pers tidak diterapkan pasal-pasal KUHP atau KUH Perdata (lex specialis derogate legi generalis), yang artinya hukum yang bersifat khusus akan menggantikan hokum yang bersifat umum.
Menurut Dr Rudi, pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia mengatakan sebuah undang-undang termasuk kategori lex specialis jika mengandung materi yang berbeda dengan aturan umumnya. Perbedaan menyangkut tiga hal, subyek hukum, ketentuan aturan pidana dan hukum acaranya. Rudi menilai, ketiga aspek itu UU Pers berbeda dari KUHP. Subyek hukum KUHP misalnya orang. Sebaliknya subyek hokum UU Pers adalah badan hukum pers. Sisi sanksi pidana, UU Pers tidak mengenal sansi penjara, sementara sanksi KUHP selain penjara juga ada sanksi denda. Dalam hukum acara, UU Pers mengenal prosedur hak jawab sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Di luar UU Pers, untuk kejahatan dan fitnah pun tidak dikenal hak jawab. Dengan segala perbedaan tersebut, menurut Rudi UU Pers menjadi lex specialis dengan sendirinya, tanpa memerlukan pasal yang secara eksplisit menyatakannya lex specialis.
Ahli hukum ini menyatakan, UU Pers bersifat lex specialis karena sudah mengatur delik pidana. Delik pidana dalam UU Pers bersifat khusus pula, sementara delik pidana dalam KUHP bersifat umum. UU Pers dibuat dengan semangat reformasi yang salah satu pilarnya adalah terjaminnya kebebasan pers. Sedangkan KUHP dibuat dengan semangat colonial yang bertujuan menekan kebebasan pers, karena pers saat itu merupakan alat perjuangan melawan penjajah.
Disepakati telah menjadi payung profesional, maka seyogyanya dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Secara hukum, bisa berpatokan pada pasal 50 KUHP. Pasal tersebut menyebutukan, barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana. Sementara pasal 3 UU Pers menyatakan, salah satu fungsi pers nasional adalah melaukan control social. Karena itulah, tugas jurnalis yang dilakukan oleh insan pers dianggap sebagai perintah Undang-Undang Pers, maka dalam menjalankan tugasnya jurnalis tidak bisa dipidana.
Alasan lain, adalah pasal 310 KUHP yang menyebutkan, bahwa pencemaran nama baik bukan pencemaran nama baik bila dilakukan untuk kepentingan umum. Berdasarkan pasal 6 UU Pers, pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Maka jika masyarakat merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan pers, harus menggunakan hak jawab tersebut dan undang-undang mencantumkan denda Rp 500 juta. Secara khusus kami tegaskan, dalam sengketa pers, wajib melakukan hak jawab, dan media wajib pula memuatnya. Jika kemudian, hak jawab tidak diladeni oleh media, pihak yang merasa dirugikan dapat melapor atau mengadu ke organisasi wartawan yang telah mendapat verifikasi dari Negara Repbulik Indonesia dan atau dewan pers. Selanjutnya, jika hal inipun tidak digubris, maka barulah dapat melapor ke pihak berwajib (institusi kepolsian-red) dengan laporan pencemaran nama baik.
Pertanyaan sekarang, apakah wartawan bisa dijerat pidana?
Seorang jurnalis atau wartawan tetap sebagai manusia biasa dan bukanlah dewa, yang merta-merta dapat leluasa melakukan kegiatan atau praktek yang dapat merugikan pihak tertentu.
Siapapun pastinya jika dia adalah warga Negara dan masih tinggal dalam atap Negara Indonesia akan sepakat, jika melakukan tindak criminal, tetap bisa dijerat dengan Undang-undang Pidana. Misalkan seorang wartawan, tertangkap tangan sedang mencuri ataupun mengkomsumsi narkoba, pastinya akan langsung ditahan. Karena dalam melakukan aksinya, dia tidak menjalankan tugas jurnalistiknya, melainkan melakukan tindakan criminal, dan harus terpisah. Contohnya, masih teringat dalam benak kami, saat seorang wartawan mendapat kecelakaan karena bertabrakan dengan pengendara motor lainnya, Si wartawan, dengan ikhlasnya harus mendekam dalam kantor polisi karena orang yang ditabraknya meninggal dunia. Padahal saat itu, si wartawan baru saja kembali dalam melakukan tugas jurnalistiknya, dan belum tentu juga si wartawan ini yang salah sehingga tabrakan bisa saja terjadi. Itulah salah satu contoh, jurnalis tetap saja bisa mendapat ganjaran hukuman pidana atas tindakannya.
Pekerajaan Mulia
Jurnalis bekerja sangat mulia untuk kepentingan public. Hanya publiklah yang memberikan penilaian dan apresiasi atas kerja-kerja professional wartawan. Pada akhirnya ada pihak yang tetap menggunakan pendekatan kekuasan, pendekatan keamanan untuk membungkam kebebasan pers, pada akhirnya wartawan tetap akan setia pada public.
Saran Terhadap Rekan Wartawan
Bukan maksud saya untuk menggurui rekan sesama profesi, apalagi kami masih seumur jagung menjadi wartawan sekitar 13 tahun lalu, dan beberapa kali berpindah media. Setidaknya, selalu diingat bahwa, dalam menjalankan tugas, kita tetap harus ingat rambu-rambu aturan dan kode etik jurnalis sekitar 17 item. Tetap harus menghargai wilayah privacy seseorang dan pernyataan tolak dan no comennya. Kebebasan pers, bukanlah kebebasan yang bablas seenak perut. Ini menjadi bagian dari auto kritik kita sebagai insan pers yang demokratis dan selalu menerima kritikan.
Akhir kata, pencarian hidup dari sisi manapun hanya bergantung tingkat kemengertian masing-masing hidup dalam ranah komunitas ini. Untuk mencari yang terbaik, cara yang paling tepat adalah duduk dialog dan jangan mengedepankan emosional, karena katanya kalianlah orang-orang cerdas dan beruntung hidup pada zaman ini.
Terima kasih














Perjuangan Penuh Warna Warni
 30 Januari 2009 jam 15:31 | Sunting Catatan | Hapus

Perjalanan panjang saya lewati (sejak 14 tahun lalu), dengan berbagai ragam karakter teman dan sahabat di kalangan jurnalis. Hari ini menjadi catatan sejarah dan tak akan terlupakan dalam menjalani hari dan kehidupanku selanjutnya.
Sepanjang saya menjalani profesi ini, barulah tadi malam saya merasakan betapa solid dan kuatnya jaringan wartawan. Suatu hal yang sangat membanggakan bagi saya pribadi. Sekitar 150-an wartawan dari media cetak, radio, tv baik lokal maupun nasional berkumpul di kantor AJI Makassar sejak pukul 19.00 malam sampai pagi (begadang). Ternyata diantara sekian wartawan yang datang, ternyata beberapa diantaranya baru bertemu. Bisa jadi 10 tahun terakhir, baru tadi malam bisa bercanda dan bercerita pengalaman.
Silih bergantian teman dan sahabat wartawan datang. Diantaranya, Bapak Nasrullah Nara (Kabiro Kompas), Bapak Dahlan (Pemred Tribun Timur), Bapak Silahuddin Genda (Redpel Fajar), Bapak Syarief Amir (mantan Ketua AJI), dan teman-teman baik dari Fajar, Tribun, Pewarta Foto, jurnalis radio, maupun jurnalis cetak dan TV nasional. Banyak yang ingin bergabung, tapi karena sedang tugas di luar, akhirnya hanya menyampaikan salam hangat kepada teman-teman di kantor AJI. Bapak Sukriansyah Latief sedang berada di Amerika dan Bapak Husein Abdullah sedang di Jakarta.
Bercerita tentang suka duka jadi wartawan, ada nilai yang harus di perjuangkan. Itulah kira-kira inti diskusi lepas di kantor AJI Makassar. Setidaknya memberikan pelajaran atau ilmu tambahan, bagi teman-teman wartawan yang baru masuk di ranah ini (termasuk saya secara pribadi).
Kendati demikian, diantara kebahagiaan bersama teman dan sahabat wartawan, sempat juga saya bersedih sambil bersandar di dalam ruangan kerja AJI (pukul 01.00 dini hari). Di depan Nasrullah Nara dan Ana Rusli, sempat saya berkata.''Sebenarnya saya bangga, karena teman-teman kuat. Tapi ternyata masih ada juga yang tidak peduli, bahkan hanya untuk mengucapkan,'' Gimana perkembangannya.''? Buru-buru kak Nar dan Ana timpali.'' Kita harus belajar untuk bijak. Tidak bisa kita paksakan keinginanta kepada orang lain.'' Perjuangan itu penuh warna-warni. Demikian kalimat Nasrullah Nara.'' Bahwa kemudian ada yang tidak setuju, kita tidak boleh menghabiskan energi memikirkan orang itu. Karena bisa jadi mereka sibuk dan belum sadar, akan makna sebuah perjuangan yang teman-teman lakukan.''Yang penting jangan ada pengkhianat.'' Kalimat itu yang paling pas mengobati kesedihanku, dan ternyata di kuatkan oleh ka Dahlan.
Izinkan saya sampaikan, saya pribadi banyak sekali memetik pelajaran dari perjuangan yang penuh warna-warni ini. Mulai dari loyalitas, mobilitas sampai pada solidaritas. Mulai dari isu pengkhianatan sampai pada isu suap.
Perkenankan saya menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada teman dan sahabat wartawan yang selalu menemani dan menyampaikan sumbang sarannya. Maafkan, karena saya tidak mungkin menulis nama teman dan sahabat satu persatu. Yang pasti, saya melihat dan merasakan sendiri semangat itu.
Satu hal yang ingin saya katakan.'' Sepanjang saya masih bekerja di profesi jurnalistik, teman dan sahabat seperti kalian tidak akan pernah hilang dalam jejak langkah dan pikiranku. Saya tidak akan mungkin melupakan teman dan sahabat sepertimu.''
Terkhusus pada orang yang sempat mengingatkanku makan malam dan membuatkan teh pada dini hari tadi. ''Terima kasih ndi.''
Masih banyak yang ingin kuungkapkan, tapi izinkan saya tidur sejenak karena dua hari memang sangat melelahkan.
''Bayangkan kalau dirimu yang mengalami seperti itu.'' Begitulah kira-kira kalimat yang saya lontarkan di depan Opi Lau (metro), Icha (bisnis) dan Asrul (sun Tv). Teman-teman hanya terdiam, dan bahkan ada yang sempat meneteskan air mata. Saya pun hanya bisa memegang kepala sembari mata ini sempat memerah.

Sebuah catatan jelang sidang kasus sengketa pers
Fadli
Jumat 30 Januari 2009 pukul 16.00 sore.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar