Komisi Informasi Publik
(Antara Harapan dan Kenyataan)
Oleh: Andi Fadli
Praktisi Media
(Anggota Internasional Freedom of Journalis)
Undang-Undang (UU) Nomor
14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) resmi berlaku satu Mei 2010.
Anehnya, hingga sehari sebelum ketentuan tersebut resmi diberlakukan, baru dua
provinsi memiliki komisi informasi diiantaranya, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sejatinyal, UU KIP yang mengamanatkan pembentukan komisi
informasi,terhitung sejak pemberlakuan UU tersebut, harus ada disetiap provinsi. Bahkan mengutip
Tenri…. (anggota DPRD Sulsel), anggaran sekalipun bukan jadi penghalang atau
alasan pemberlakuan UU tersebut harus tertunda. Yang penting, jika
undang-undang tersebut telah dua tahun diterbitkan, maka aturan itu harus di
jalankan. Seiring dengan itu, Penulis berpendapat, jika itu merupakan amanat
dari Undang-undang, maka menjadi suatu keharusan pemerintah bersama stake
holder harus segera merealisasikannya.
Merunut pada beberapa
literature, UU KIP merupakan undang-undang yang bisa membuka semua ruang informasi
pemerintah yang selama ini tertutup untuk diketahui bersama. Salah satu contoh
lembaga yang harus terbuka kepada public adalah instansi Pengadilan Negeri.
Banyak pihak yang khawatir
dan takut dengan penerapan UU ini. Karena semua informasi publik dan kebijakan
pemerintah akan diketahui publik. Padahal mestinya, ini menjadi suatu ujian dan
mengarah kepada suatu garansi bahwa apa yang telah di keluarkan oleh pemerintah
benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan sampai ada kesan KIP sengaja di
tunda, karena memang ada pihak tertentu yang tidak ingin berubah ke arah lebih
baik (transparan dan akuntabel)
Di Jakarta, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan
tujuh orang Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP). Setelah melalui seleksi
panjang oleh Tim Panitia Seleksi Komisi Informasi dan berakhir pada uji
kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi I DPR, tujuh anggota
Komisi Informasi terpilih yakni Abdul Rahman Ma’mun, Amirudin, Ramly Amin
Simbolon, Henny S Widyaningsih, Ahmad Alamsyah Saragih, Dono Prasetyo dan Usman
Abdhali Watik.
Dari tujuh Anggota KIP yang
dipilih Komisi I melalui uji kepatutan dan kelayakan selama dua hari, hanya dua
orang yang berasal dari unsur pemerintah yaitu Amirudin yang merupakan Dosen
Universitas Diponegoro dan Henny S Widyaningsih, dosen Fisip Universitas
Indonesia. Sedangkan lima lainya memiliki latar belakang sebagai jurnalis dan
pekerja LSM.
Pertanyaannya, kenapa mesti
unsur masyarakat lebih banyak di banding pemerintah?
Alasannya sederhana pula, unsur
masyarakat lebih banyak dari pemerintah karena Undang-Undang Kebebasan
Informasi Publik (KIP) ingin menjamin terwujudnya hak publik akan informasi.
Jika unsur pemerintah lebih banyak, penulis dan masyarakat khawatir tujuan dan
arah pembentukan KIP tidak maksimal. Pasalnya, bagaimanapun informasi yang terkait kebijakan berada di pemerintah. Ranah publik yang harus
proaktif untuk dapat mengakses agar semua kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
** Era Keterbukaan
Informasi
Seperti diketahui, Undang-undang
NO. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Dalam era globalisasi,
access to government records and information merupakan
fenomena global era keterbukaan
informasi telah dikenal di hampir seluruh negara dan pemerintah harus mulai membuka diri terhadap informasi‐informasi yang sangat diperlukan oleh publik
untuk dapat diakses. Menurut laporan yang dikeluarkan freedom of information center yang berpusat di london Ingris,
sudah ada50 negara yang telah mempunyai undang‐undang kebebasan atas informasi termasuk Indonesia. 30 negara lainnya
sedang dalam proses penyusunan. Negara‐negara di Asia yang telah memiliki uu ini adalah jepang, korea selatan, pakistan, philipina, india dan thailand,indonesia, sedangkan negara asia lainnya seperti singapura, cina, malaysia, vietnam, brunei darussalam, dll. belum
memiliki uu mengenai kebebasan informasi.
Kenapa Komisi Informsai
Publik terasa sangat perlu?
Ada beberapa alasan yang
dapat di kemukakan. Yaitu, proses demokratisasi
transparansi atas setiap informasi publik
membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi
aktif dalam mengontrol setiap langkah dan
kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sehingga
penyelenggaraan kekuasaan dalam
negara demokrasi dapat
dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan
yang baik, yang bermuara pada jaminan terhadap
hak asasi manusia.
Selain itu.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
pengaruh konvergensi dan modernisasi
teknologi informasi dan komunikasi dengan
penggunaan internet telah memungkinkan
masyarakat untuk mendapatkan informasi
yang mereka inginkan dengan cara mudah dan
cepat. Fenomena seperti
ini membuat masyarakat menuntut
hak untuk mendapatkan informasi secara
mudah dan cepat dari penyelenggara negara
sebagaimana tercantum dalam constitutional rights
pada setiap negara demokrasi.
Regulasi keterbukaan informasi
publik keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata
pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang transparan, terbuka
dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk
seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan
keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya.
(Dalam literature dan kumpulan tulisan KIP), eksistensi regulasi
mengenai keterbukaan informasi publik dapat mendorong suatu masyarakat menjadi
lebih demokratis dengan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi
yang dimiliki pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun
lembaga-lembaga publik lain seperti lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan,
misalnya rumah sakit. UUKIP sebagai
salah satu wujud konkret dari proses demokratisasi di Indonesia.
Ada beberapa dampak positif
UU KIP, seperti transparansi dan akuntabilitas badan‐badan public,
akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan
hak‐hak masyarakat terhadap pelayanan public, persaingan usaha secara sehat
, terciptanya kepemerintahan
yang baik dan tata kelola badan‐badan public dan akselerasi demokratisasi.
Selain itu, kebijakan dasar
pasal 28 f UUD 1945, bahwa setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi utk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak utk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dgn menggunakan segala jenis saluran yg tersedia.
Dari sini, kita dapat
berpendapat bahwa, arah yg ingin dicapai pengelolaan informasi yg berkualitas
pelayanan informasi secara mudah, cepat dan biaya ringan kinerja badan publik
yg transparan, efektif, efisien dan akuntabel
Di akhir tulisan ini, kami
ingin menyatakan sebuah kalimat , bahwa
paling tidak ada yang menjadi pengontrol pemerintah, penguasa dan orang-orang
yang terkadang sewenang-wenang dalam melaksanakan suatu keputusan. Hak untuk memperoleh informasi pun juga telah
di jamin oleh undang-undang yang telah menjadi lembar Negara secara
konstitusioanl.
Setelah diberlakukannya UU
KIP, masyarakat bisa dengan serta merta bisa mendapatkan informasi
dengan batasan waktu paling lambat 10 hari, kecuali untuk informasi yang
dikecualikan. Sekarang kita hanya menunggu, kerja nyata dari Komisi Informasi
Publik Sulawesi selatan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar