Rabu, 05 Juni 2013

Komisi Informasi Publik



Komisi Informasi Publik
(Antara Harapan dan Kenyataan)
Oleh: Andi Fadli
Praktisi Media  (Anggota Internasional Freedom of Journalis)

Undang-Undang (UU) Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) resmi berlaku satu Mei 2010. Anehnya, hingga sehari sebelum ketentuan tersebut resmi diberlakukan, baru dua provinsi memiliki komisi informasi diiantaranya, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sejatinyal,  UU KIP yang mengamanatkan pembentukan komisi informasi,terhitung sejak pemberlakuan UU tersebut,  harus ada disetiap provinsi. Bahkan mengutip Tenri…. (anggota DPRD Sulsel), anggaran sekalipun bukan jadi penghalang atau alasan pemberlakuan UU tersebut harus tertunda. Yang penting, jika undang-undang tersebut telah dua tahun diterbitkan, maka aturan itu harus di jalankan. Seiring dengan itu, Penulis berpendapat, jika itu merupakan amanat dari Undang-undang, maka menjadi suatu keharusan pemerintah bersama stake holder harus segera merealisasikannya.

Merunut pada beberapa literature, UU KIP merupakan undang-undang yang bisa membuka semua ruang informasi pemerintah yang selama ini tertutup untuk diketahui bersama. Salah satu contoh lembaga yang harus terbuka kepada public adalah instansi Pengadilan Negeri.

Banyak pihak yang khawatir dan takut dengan penerapan UU ini. Karena semua informasi publik dan kebijakan pemerintah akan diketahui publik. Padahal mestinya, ini menjadi suatu ujian dan mengarah kepada suatu garansi bahwa apa yang telah di keluarkan oleh pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan sampai ada kesan KIP sengaja di tunda, karena memang ada pihak tertentu yang tidak ingin berubah ke arah lebih baik (transparan dan akuntabel)

Di Jakarta,  Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan tujuh orang Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP). Setelah melalui seleksi panjang oleh Tim Panitia Seleksi Komisi Informasi dan berakhir pada uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi I DPR, tujuh anggota Komisi Informasi terpilih yakni Abdul Rahman Ma’mun, Amirudin, Ramly Amin Simbolon, Henny S Widyaningsih, Ahmad Alamsyah Saragih, Dono Prasetyo dan Usman Abdhali Watik.

Dari tujuh Anggota KIP yang dipilih Komisi I melalui uji kepatutan dan kelayakan selama dua hari, hanya dua orang yang berasal dari unsur pemerintah yaitu Amirudin yang merupakan Dosen Universitas Diponegoro dan Henny S Widyaningsih, dosen Fisip Universitas Indonesia. Sedangkan lima lainya memiliki latar belakang sebagai jurnalis dan pekerja LSM.
Pertanyaannya, kenapa mesti unsur masyarakat lebih banyak di banding pemerintah?

Alasannya sederhana pula, unsur masyarakat lebih banyak dari pemerintah karena Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik (KIP) ingin menjamin terwujudnya hak publik akan informasi. Jika unsur pemerintah lebih banyak, penulis dan masyarakat khawatir tujuan dan arah pembentukan KIP tidak maksimal. Pasalnya, bagaimanapun   informasi yang terkait kebijakan  berada di pemerintah. Ranah publik yang harus proaktif untuk dapat mengakses agar semua kebijakan benar-benar   berpihak kepada masyarakat.

** Era Keterbukaan Informasi
Seperti diketahui, Undang-undang  NO. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)


Dalam era globalisasi, access to government records and information merupakan  fenomena global era keterbukaan informasi telah dikenal di hampir seluruh  negara dan pemerintah harus mulai membuka diri terhadap informasi‐informasi yang sangat diperlukan oleh publik  untuk dapat diakses. Menurut laporan yang dikeluarkan freedom of information center yang berpusat di london Ingris, sudah ada50 negara yang telah mempunyai undang‐undang kebebasan atas informasi termasuk Indonesia. 30 negara lainnya  sedang dalam proses penyusunan. Negara‐negara di Asia yang telah memiliki uu ini adalah jepang, korea selatan, pakistan, philipina, india dan thailand,indonesia, sedangkan negara asia lainnya seperti singapura, cina, malaysia, vietnam, brunei darussalam, dll. belum  memiliki uu mengenai kebebasan informasi.

Kenapa Komisi Informsai Publik terasa sangat perlu?
Ada beberapa alasan yang dapat di kemukakan. Yaitu, proses demokratisasi transparansi atas setiap informasi publik  membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi  aktif dalam mengontrol setiap langkah dan  kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sehingga penyelenggaraan kekuasaan dalam  negara demokrasi dapat  dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat.  akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan  yang baik, yang bermuara pada jaminan terhadap  hak asasi manusia.
Selain itu. perkembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi pengaruh konvergensi dan modernisasi   teknologi informasi dan komunikasi dengan  penggunaan internet  telah memungkinkan  masyarakat untuk mendapatkan informasi  yang mereka inginkan dengan cara mudah dan  cepat. Fenomena seperti ini membuat masyarakat menuntut  hak untuk mendapatkan informasi secara  mudah dan cepat dari penyelenggara negara  sebagaimana tercantum dalam constitutional  rights pada setiap negara demokrasi.
Regulasi keterbukaan informasi  publik keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya.  (Dalam literature dan kumpulan tulisan KIP), eksistensi regulasi mengenai keterbukaan informasi publik dapat mendorong suatu masyarakat menjadi lebih demokratis dengan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga-lembaga publik lain seperti lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan, misalnya rumah sakit. UUKIP  sebagai salah satu wujud konkret dari proses demokratisasi di Indonesia.
Ada beberapa dampak positif UU KIP, seperti  transparansi dan akuntabilitas badan‐badan public, akselerasi pemberantasan KKN,  optimalisasi  perlindungan  hak‐hak  masyarakat  terhadap pelayanan public,  persaingan usaha secara sehat ,  terciptanya  kepemerintahan  yang  baik  dan  tata  kelola badan‐badan public dan  akselerasi demokratisasi.
Selain itu, kebijakan dasar pasal 28 f UUD 1945, bahwa  setiap orang berhak untuk  berkomunikasi dan memperoleh informasi utk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak utk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dgn menggunakan segala jenis saluran yg tersedia.
Dari sini, kita dapat berpendapat bahwa, arah yg ingin dicapai pengelolaan informasi yg berkualitas pelayanan informasi secara mudah, cepat dan biaya ringan kinerja badan publik yg transparan, efektif, efisien dan akuntabel


Di akhir tulisan ini, kami ingin menyatakan sebuah kalimat ,  bahwa paling tidak ada yang menjadi pengontrol pemerintah, penguasa dan orang-orang yang terkadang sewenang-wenang dalam melaksanakan suatu keputusan.  Hak untuk memperoleh informasi pun juga telah di jamin oleh undang-undang yang telah menjadi lembar Negara secara konstitusioanl.

Setelah diberlakukannya UU KIP, masyarakat bisa dengan serta merta bisa mendapatkan informasi dengan batasan waktu paling lambat 10 hari, kecuali untuk informasi yang dikecualikan. Sekarang kita hanya menunggu, kerja nyata dari Komisi Informasi Publik Sulawesi selatan!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar