Rabu, 05 Juni 2013

Kode Etik



Etika Wartawan dan P3 SPS

Oleh: Andi Fadli (Komisioner/ Pengajar Komunikasi-Jurnalistik)
(Sebuah contoh kasus)
DEWAN  Pers menyalahkan wartawan dalam dua peristiwa pengrusakan kamera kontributor salah satu tv swasta dan terlindasnya kaki wartawati sebuah tabloid.’’  Dalam beberapa stasiun tv dapat dilihat bahwa dalam proses peliputan terjadi pelanggaran kode etik dan prinsip perlindungan privacy,’’ kata Bagir Manan, Ketua Dewan Pers beberapa waktu lalu. Dalam penyelidikan Dewan Pers, didapati sejumlah jurnalis dan kameramen melakukan tindakan mendorong, memegang bagian tubuh,  menghalangi narasumber masuk ke dalam mobil pribadi.’’Bahkan memaksa sumber untuk bicara dan keluarkan kata makian ketika sumber berita tetap tidak mau bisa bicara.’’
Apa yang terjadi dengan teman-teman jurnalis?
Ada yang harus menjadi telaah kita semua, khususnya bagi teman-teman yang setiap hari melakukan  kerja jurnalistik. Bahwa sebenarnya, terkadang sadar atau tidak, langsung atau tidak langsung, beberapa rekan wartawan dalam melakukan peliputan tidak sesuai etika dan standar kode etik. Setidaknya, itulah gambaran penulis mencermati, saat Dewan Pers melakukan penyelidikan dan mengeluarkan statement yang mestinya menjadi kritik dan masukan tajam kepada semua awak media. Padahal kalau ingin profesional dan menghindari segala masalah, jurnalis cetak maupun elektronik hanya menerapkan kode etik dan Pedoman Perilaku Penyiaran/ SPS, semua pasti akan lebih baik. Sederhana dalam teori, tapi memang agak sulit melakukannya.
Mengejar berita dengan semangat yang tinggi, apalagi bersaing mendapatkan isu dengan cepat agar tersaji  dan di baca oleh publik memang sebuah pekerjaan dan tugas mulia. Namun saran bagi kita semua, memburu berita untuk disampaikan kepada masyarakat, bukan berarti harus menabrak rambu atau aturan kode etik jurnalistik yang telah menjadi kesepakatan bersama. Status wartawan yang di sandang, bukan berarti menjadi seenak keinginan kita. Padahal ada hak-hak seseorang mesti di hormati, seperti no coment dan privacy  (baca kode etik).
Para wartawan dan pekerja media pada umumnya, tidaklah salah jika ingin melaporkan suatu kejadian. Apalagi informasi atau kejadian tersebut memang sangat di tunggu oleh publik (hak warga untuk mendapatkan informasi). Masyarakat berhak menunggu atas informasi yang memang layak untuk di publis. Mulai dari berita bentrokan, kerusuhan pasca pilkada sampai pada kasus heboh film  dugaan  Ariel dan Luna/ Cut Tari. Terkadang, jurnalis akan melakukan segala cara apapun demi mendapatkan suatu perkembangan terbaru, apalagi sampai ekselusive. Karena menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi seorang wartawan apabila dapat melakukan peliputan beda dari yang lain. Namun demikian, sekali lagi harus tetap pada standar etik. Pekerjaan jurnalis adalah sebuah job professional... Dan profesional itulah yang harus membedakan dengan profesi lain!
***
Etika Jurnalis sangat dan sangat penting untuk diketahui. Kalau boleh penulis katakan,
dan seringkali juga persiapan akademis yang intensif dan etika adalah pondasi dasar pekerjaan kita. Karena karakter, sifat dan mental seorang jurnalis sangat mencerminkan dan menentukan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tidak mudah mengubah prilaku seorang jurnalis yang bermental ‘preman’ ataupun bermental amplop. Butuh waktu yang lama, dan bisa jadi hanya menjadi impian para jurnalis idealis dan professional. Akan tetapi,  selalu penulis  katakan kepada rekan-rekan wartawan, ‘Kalau bukan kita yang berusaha untuk merubahnya, siapa lagi’. Tidak mungkin, politisi, pejabat ataupun tukang becak yang harus datang untuk merubahnya. Bisa jadi anda pintar, tapi tidak beretika. Kepintaran seseorang bisa dirubah dalam waktu setahun, tapi etika yang bersumber dari sifat dasar, butuh waktu yang sangat lama.
Sekadar  kembali mengingat, saat berbicara di depan workshop Jurnalisme Radio tahun 2008 di sebuah hotel berbintang. Kala itu, penulis katakan  sebelum kode etik jurnalis, mungkin sangat perlu diulas terlebih dahulu etika jurnalistik dan hubungannya dengan etika profesi. Soalnya, menurut kami jurnalis atau wartawan, seperti juga dokter dan ahli hukum, adalah sebuah profesi (profession).
Apa yang membedakan suatu profesi dengan jenis pekerjaan lain? Profesi menurut Webster’s New Dictionary and Thesaurus (1990), adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus lama.
Seorang dokter ahli anak, misalnya sebelum bisa berpraktek membutuhkan pengetahuan tentang sosok anak berikut anatomi tubuhnya. Selain tingkat pendidikan, sekaligus latihan, cukup lama dan intensif. Seorang ahli hukum juga harus belajar banyak tentang ketentuan hukum sebelum bisa berpraktek. Seorang jurnalis juga perlu memiliki keterampilan tulis-menulis, yang untuk mematangkannya membutuhkan waktu cukup lama, sebelum bisa menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Jadi, dalam kesempatan ini, saya ingin tegaskan ketidak sepahaman dengan kalimat, apalagi dilontarkan pejabat ataupun politisi sekalian pengusaha,’ Kalian jadi wartawan karena sudah tidak ada pekerjaan lain’. Pekerjaan ini butuh keahlian luar biasa, dan tidak sedikit yang mengabdikan dirinya dalam dunia jurnalis yang berpredikat Master ataupun Doktor. Saya katakan, tidak akan mungkin kalian menjadi wartawan professional, kalau keahlian kecil dan pendidikanmu hanya SMA.
Contoh-contoh ini membedakan dengan jelas antara profesi dengan pekerjaan biasa, seperti tukang batu misalnya, yang tidak membutuhkan keterampilan atau pengetahuan khusus.
Huntington menambahkan, profesi bukanlah sekadar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu vokasi khusus yang memiliki ciri-ciri:
1. Keahlian (expertise)
2. Tanggungjawab (responsibility)
3. Kesejawatan (corporateness).

Saya sempat mengutip tulisan saudara Satrio==Etika (ethics) adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah.
Dengan demikian secara kasar bisa dikatakan, etika profesi adalah semacam standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat profesi tertentu. Etika jurnalistik adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaan.
Etika jurnalistik penting, bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan si jurnalis, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari si jurnalis bersangkutan. Selain etika jurnalistik, khusus bagi jurnalis media penyiaran harus mematuhi yang namanya Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Pedoman Siaran. Jika kode etik dan P3 SPS dapat di jalankan dengan baik, saya sangat yakin mutu berita dan siaran kita di Indonesia terlebih lagi dii Sulawesi selatan pasti lebih baik, sehat dan bermutu demi kepentingan masyarakat umum.
Siapa sebenarnya yang merumuskan Kode Etik Jurnalistik ini? Kode Etik biasanya dirumuskan oleh organisasi profesi bersangkutan, dan Kode Etik itu bersifat mengikat terhadap para anggota organisasi. Misalnya: IDI (Ikatan Dokter Indonesia) membuat Kode Etik Kedokteran yang mengikat para dokter anggota IDI. Begitu juga Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), atau Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia), dan seterusnya.

Di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebagai salah satu organisasi profesi jurnalis, telah merumuskan Kode Etik sendiri. AJI bersama sejumlah organisasi jurnalis lain secara bersama-sama juga telah menyusun Kode Etik Jurnalis Indonesia, yang diharapkan bisa diberlakukan untuk seluruh jurnalis Indonesia.
Selain organisasi profesi, institusi media tempat si jurnalis itu bekerja juga bisa merumuskan Kode Etik dan aturan perilaku (Code of Conduct) bagi para jurnalisnya. Harian Media Indonesia, misalnya, sudah memiliki dua hal tersebut.
Kendati disusun oleh organisasi profesi atau institusi media yang berbeda-beda, di Indonesia atau pun di berbagai negara lain, isi Kode Etik pada umumnya bersifat universal dan tak banyak berbeda. Tentu saja tidak akan ada Kode Etik yang membolehkan jurnalis menulis berita bohong atau tak sesuai dengan fakta.
Kode Etik Jurnalis
-Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. – Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.- Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.- Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.- Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.- Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.- Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.- Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.- Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.- Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.- Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.- Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.-Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.- Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.-Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.-Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.-Dan Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.

Terakhir, saya ingin mengatakan, bahwa pekerjaan mulia ini harus kita pertanggungjawabkan secara etika dan hukum serta paling penting pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka prinsip jujur dan beriman tetap harus dikedepankan oleh para wartawan.

1 komentar:

  1. "Hi!..
    Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
    visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
    Ejurnalism

    BalasHapus