Televisi Berjaringan,
Kapan lagi?
Oleh: Andi Fadli
Komisioner KPID Sulsel—Anggota IFJ
Sekitar delapan tahun sudah Undang-undang Penyiaran
telah mengeluarkan amanat bagi
berlangsungnya sistem penyiaran berjaringan di Indonesia. Akan tetapi sekian lama dikeluarkannya UU tersebut, sistem pertelevisian Indonesia belum berubah. Pembangunan
jaringan dibiarkan begitu saja. Padahal penulis beranggapan, sistem
televise berjaringan merupakan salah
satu sistem yang
lebih demokratis dan berkeadilan , serta dapat membawa manfaat bagi seluruh daerah di Indonesia.
Sekadar kita sama-sama mengingatkan, UU 32/2002 Pasal 60 ayat (2), menyatakan bahwa:
- Lembaga penyiaran radio yang ingin berjaringan, harus bermitra dengan lembaga penyiaran radio lain, tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2004
- Yang sudah memiliki relay di satu daerah, lembaga penyiaran radio bisa menggunakan stasiun relainya hingga 2006, sampai berdirinya stasiun lokal berjaringan di daerah tersebut
- Lembaga penyiaran televisi yang ingin berjaringan, harus bermitra dengan lembaga penyiaran televisi lain, tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2005
Sementara, UU
Penyiaran no 32 tahun 2002 pasal 6 menyebutkan:
- Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.
- Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.
- Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.
Jika menilik lebih dalam, dalam pasal
31 yang menyatakan ‘mayoritas pemilikan modal awal dan
pengelolaan stasiun penyiaran lokal diutamakan kepada masyarakat di daerah
tempat stasiun lokal berada’. Dalam artian, bahwa pasal ini menyatakan , ‘diutamakan
kepada masyarakat di daerah tempat stasiun lokal itu berada’. Dengan kata lain, tak ada
kewajiban yang melarang pemilik modal Jakarta mendirikan stasiun penyiaran
lokal. Boleh jadi, interpretasi bahwa yang pemilik modal awal dan
pengelolaannya diutamakan kepada masyarakat lokal adalah “stasiun lokal” dan
bukan “stasiun penyiaran jaringan”.
Pertanyaan sekarang, apa yang mesti di takutkan?
Jika berbicara tentang adanya kekhawatiran televise nasional akan mematikan televise lokal
sepertinya tidak terlalu beralasan. Namun jujur dikatakan, paling tidak masa-masa awal, stasiun-stasiun televisi
swasta pusat memang harus mengeluarkan biaya yang akan mengurangi tingkat
keuntungan mereka. Akan tetapi, mengingat selama ini stasiun-stasiun televisi tersebut sudah menikmati puluhan triliunan rupiah setiap tahun, seharusnya
tak menjadi masalah bila stasiun-stasiun tersebut kini harus berbagi dengan
daerah.
Patut di mengerti, karena tidak ada seorang pengusaha di
muka bumi ini akan melakukan investasi hanya menanti kerugian, begitupula
pengusaha media. Penulis sangat memahami, masalah keuntungan pada awal
berdirinya sebuah stasiun televisi pastilah membutuhkan biaya yang sangat besar. Namun demikian, seiring dengan waktu berjalan,
penulis yakin cepat atau lambat iklan-iklan lokal pasti bermunculan dan dapat
setara dengan produksi pusat. Sementara,
dari sisi lapangan kerja, penullis yakin
akan bermunculan Production-production House lokal yang dapat bersaing dengan
PH dari pusat. PH tersebut dapat menyerap orang-orang lokal yang dalam hal kualitas dapat setara dengan
pekerja dari Jakarta. Pula, pembiayaan dapat ditekan karena jauh sebelumnya
pemancar-pemancar transmiter stasiun televisi telah berdiri dengan megah di Sulawesi selatan. Pemancar-pemancar
tersebut dapat menekan angka sampai miliaran rupiah karena memang investasinya
sangat besar. Artinya, tinggal bagaimana pihak pengelola dapat mengatur dan memanejemen dengan baik
staisun tersebut.
Sementara itu, dari
sisi ekonomi secara luas dengan sistem
yang tersentralisasi sekarang, segenap keuntungan ekonomi hanya terserap di Jakarta. Masyarakat daerah boleh
dikata tidak memperoleh manfaat ekonomi sepersenpun dari sistem sentralistik. Puluhan
triliun rupiah belanja iklan televisi setiap tahun hanya terserap di Jakarta. Bahkan pengusaha daerah yang ingin beriklan di daerahnya melalui industri pendukung pertelevisian lain hanya tumbuh di Jakarta. Lapangan pekerjaan
pertelevisian hanya ada di Jakarta. Mahasiswa yang belajar disiplin ilmu komunikasi dan penyiaran di perguruan tinggi luar Jakarta
tidak akan memperoleh peluang bekerja cukup luas di pertelevisian di
daerah, karena harus pindah ke Jakarta bila tetap ingin
bekerja di dunia pertelevisian. Dapat dibayangkan, ratusan mahasiswa
dari Unhas, UIN, UNIFA dan sejumlah PTS
yang mempunyai jurusan Komunikasi Siaran dan Televisi hanya bisa berakses dan
berjuang ke ibukota karena semua stasiun
pusat berada disana.
Dari sisi politik, penonton setiap daerah di luar ibukota
tidak bisa melihat dirinya dan tidak bisa
memperoleh informasi yang relevan dengan kepentingan daerah mereka di layar
televisi. Penetapan agenda ( setting agenda ) tentang apa yang disebut sebagai berita atau bukan
berita ditentukan dari Jakarta. Penduduk seluruh Indonesia harus menyaksikan
berita tentang tawuran di Jakarta Pusat, kecelakaan jalan tol Jakarta-Bekasi, pameran mode di Jakarta. Sementara segenap persoalan ekonomi-politik-sosial
kedaerahan bisa jadi terpaksa tersimpan secara dalam. Lebih dari itu proses pemaknaan, pemberian
penafsiran terhadap peristiwa-peritiswa itu ditentukan
oleh kaum elit dari pusat.
Yang tampil dalam sebuah debat terbuka adalah mereka yang tinggal
dan berkembang di Jakarta. Segenap masalah diteropong melalui perspektif ibukota . Seperti kita semua saksikan, talk show televisi hanya menghadirkan pembicara dari
Jakarta, seakan-akan pakar
daerah tidak ada yang berarti. Padahal sejumlah pakar dan pengamat
daerah, bagi penulis cukup kredibel dan mempunyai kompetensi yang cukup tinggi.
Begitupula menyangkut kepentingan publik daerah luar Jakarta tidak diperoleh penonton
dari stasiun televisi Jakarta,. Kkecuali bila informasi tersebut bersifat sensasional dan dramatis.
Pengamatan tentang apa yang disebut sebagai berita non-Jakarta menunjukkan
bahwa berita daerah adalah berita ‘negatif’ (kekerasan, skandal suap
besar dan bentrokan-red). Dapat penjelasan secara sederhana, mengingat stasiun televisi bersiaran
nasional, berita tentang suatu daerah’ yang mereka sajikan harus yang menarik perhatian lebih 240 juta
penduduk Indonesia. Karena itu,
berita tentang perkembangan politik atau kemajuan sebuah daerah tidak
memperoleh tempat karena dianggap hanya akan menarik perhatian masyarakat
lokal yang diberitakan. Toh kalau sepanjang pengamatan penulis selama
berkecimpung dalam jurnalis, hanya berkisar 10 persen tersaji dengan baik dari
beberapa stasiun tv swasta nsaional yang konsen dengan good news. Sekali lagi, dianggap bisa menarik perhatian khalayak berbagai
daerah sekaligus adalah berita-berita yang sensasional dan layak jual.
Tanpa informasi
politik lokal, televisi tak dapat dimanfaatkan sebagai media komunikasi politik
yang dibutuhkan dalam pembangunan demokrasi Indonesia. Bahasan umum, bahwa agar
demokrasi tetap terjaga di setiap daerah, publik harus memperoleh informasi
memadai tentang lingkungan sekitarnya. Masyarakat Sulawesi Selatan akan membutuhkan informasi mengenai Gubernur dan prilaku anggota DPRD Sulsel menjadi
sesuatu yang penting di daerah ini.
Sedangkan informasi tentang Gubernur Gorontalo atau Gubernur DKI Jakarta hanya
bersifat pelengkap. Hal tersebut tak dapat disajikan oleh apa yang disebut
sebagai televise nasional yang berada di pusat.
Akhir kata, penulis ingin mengungkapkan, Sudah saatnya Undang-undang Sistem Siaran Berjaringan
diberlakukan. Sebab, kalau bukan sekarang kapan lagi, setelah produknya resmi
telah di undangkan dan menjadi lembar Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum
UU 32/2002
Pasal 60 ayat (2)[2], yang menyatakan bahwa:
- Lembaga penyiaran radio yang ingin berjaringan, harus bermitra dengan lembaga penyiaran radio lain; tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2004
- Yang sudah memiliki relai di satu daerah, lembaga penyiaran radio bisa menggunakan stasiun relainya hingga 2006, sampai berdirinya stasiun lokal berjaringan di daerah tersebut
- Lembaga penyiaran televisi yang ingin berjaringan, harus bermitra dengan lembaga penyiaran televisi lain; tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2005
UU Penyiaran
no. 32 tahun 2002, pasal 6
- Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.
- Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.
- Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.
Sistem isi siaran
Menurut PP No.
50 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 2[3]: DuraSi Relai siaran untuk acara tetap
yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran melalui
sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 40% untuk jasa penyiaran radio
dan paling banyak 90% untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran
per hari. Pasal 17 ayat 1 : Durasi relai siaran untuk acara tetap
yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran
televisi yang tidak berjaringan dibatasi paling banyak 20% dari seluruh waktu
siaran per hari. Pasal 36 : Pengecualian terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf e memungkinkan terjangkaunya wilayah siaran
paling banyak 90% dari jumlah provinsi di Indonesia, hanya untuk sistem stasiun
jaringan yang telah mengoperasikan sejumlah stasiun relai yang dimilikinya
melebihi 75% dari jumlah provinsi sebelumnya ditetapkannya PP ini.
Pelaksanaan televisi berjaringan
Program siaran anggota jaringan
- Produksi program muatan lokal sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam jumlah 10% dari total waktu siar;
- Pelaksana produksi program muatan lokal diutamakan mengambil sumber daya manusia dan potensi-potensi penyiaran dari daerah setempat dengan mempertimbangkan profesionalisme;
- Program muatan lokal adalah isi siaran yang memuat hal-hal yang bersumber dari daerah dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan budaya;
- Durasi siaran lokal dapat ditingkatkan dari tahun ke tahun menjadi maksimal 30% disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan.
Teknik operasional anggota
jaringan
- memiliki studio siaran dengan segala kelengkapannya;
- memiliki ruang pengendali siaran (master control) dengan segala kelengkapannya;
- memiliki peralatan-peralatan transmisi, pengiriman gambar melalui satelit, serat optik dan atau microwave, maupun jenis-jenis peralatan lainnya yang berfungsi untuk menyebarluaskan tayangan program televisi;
- peralatan-peralatan post produksi yang memenuhi standar-standar penyiaran peralatan-peralatan kamera beserta kelengkapannya gedung kantor dan peralatan kantor yang menjadi pusat operasional
Administratif anggota
jaringan:
- Anggota jaringan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yang terpisah dari induk jaringan
- Mengikuti proses perizinan sebagaimana ditetapkan oleh UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan-ketentuan lain
penyelenggaraan system televisi berjaringan
- Bagi stasiun televisi yang telah memiliki stasiun relai di berbagai daerah wajib mendirikan induk jaringan atau anggota jaringan.
- Jumlah induk jaringan atau anggota jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas didirikan sesuai dengan prosentase dari jumlah stasiun relay yang dimiliki di ibukota provinsi dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut : Tahun pertama berjumlah sekurang-kurangnya 50% dari jumlah provinsi yang terdapat stasiun relay, Tahun kedua berjumlah sekurang-kurangnya 75% dari jumlah provinsi yang terdapat stasiun relay, Tahun ketiga berjumlah 100% dari jumlah provinsi yang terdapat stasiun relay
- Prosentase sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf (a) dan (b) UU No 32 Tahun 2002, sebanyak-banyaknya 50% di Pulau Jawa.
- Pendirian induk jaringan atau anggota jaringan sebagaimana disebut dalam ayat 2 wajib dilakukan di lokasi stasiun relay yang sudah ada.
- Pendirian sistem stasiun berjaringan sebagaimana diatur dalam pasal 6 wajib memberikan kesempatan kepada mitra lokal untuk terlibat dalam kepemilikan saham sekurang-kurangnya sebesar 51% pada tahun 2010.
- Pelaksanaan pemberian kesempatan kepemilikan kepada mitra lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan tahapan sebagai berikut:
a. Tahun kedua sekurang-kurangnya mitra lokal dapat memiliki 20 %
kepemilikan saham terhadap stasiun induk jaringan.
b. Tahun ketiga sekurang-kurangnya mitra lokal dapat memiliki 40 %
kepemilikan saham terhadap stasiun induk jaringan.
c. Sekurang-kurangnya mitra lokal dapat memiliki 51 % kepemilikan saham
terhadap stasiun induk jaringan.[4]
Fungsi
Sarana mewujudkan
demokratisasi penyiaran.
Manfaat
- sistem stasiun berjaringan ini memiliki manfaat untuk menciptakan sistem penyiaran yang berkeadilan dan berpihak pada publik. Karena selama ini dominasi isi siaran televisi dipegang oleh para televisi yang berlokasi di Jakarta. Bahkan isi siarannya sudah sampai pada level menghegemoni.
- sistem berjaringan mampu mengakomodasi isi siaran lokal sehingga dapat menjadi pengerem terhadap isi siaran yang memiliki bias kultur, nilai, dan cara pandang orang yang tinggal di Jakarta. Dengan begitu ada terdapat ruang bagi masyarakat daerah untuk mengekspresikan hasrat, kepentingan, kultur, nilai, dan cara pandang orang daerah di ruang publik yang bernama penyiaran. Sehingga tercipta penyiaran yang berkeadilan mendudukan kepentingan daerah dan kepentingan Jakarta pada posisi yang setara dan sejajar.
- Dengan diberlakukannya sistem ini maka porsi iklan yang jumlahnya triliunan rupiah yang selama ini hanya dinikmati TV yang ada di Jakarta akan terditribusi ke televisi-televisi lokal yang ada di daerah. Dengan begitu, pemerataan ekonomi di bidang penyiaran akan terjadi.[5]
- Pemerataan kesempatan bagi investor lokal di daerah untuk dapat berpartisipasi dalam bidang pertelevisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar