Rabu, 05 Juni 2013

Televisi Berjaringan, Kapan lagi?





Televisi  Berjaringan, Kapan lagi?
Oleh: Andi Fadli   Komisioner KPID Sulsel—Anggota IFJ
Sekitar delapan tahun sudah Undang-undang  Penyiaran   telah mengeluarkan amanat bagi berlangsungnya sistem penyiaran berjaringan di Indonesia.  Akan tetapi sekian lama  dikeluarkannya UU tersebut, sistem pertelevisian Indonesia  belum berubah.  Pembangunan jaringan dibiarkan begitu saja. Padahal penulis beranggapan, sistem televise berjaringan merupakan  salah satu  sistem yang  lebih demokratis dan berkeadilan ,  serta dapat membawa manfaat bagi seluruh daerah di Indonesia.
Sekadar kita sama-sama mengingatkan, UU 32/2002 Pasal 60 ayat (2),  menyatakan bahwa:
  1. Lembaga penyiaran  radio yang ingin berjaringan, harus bermitra dengan lembaga penyiaran radio lain, tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2004
  2. Yang sudah memiliki relay  di satu daerah, lembaga penyiaran radio bisa menggunakan stasiun relainya hingga 2006, sampai berdirinya stasiun lokal berjaringan di daerah tersebut
  3. Lembaga penyiaran televisi yang ingin berjaringan, harus bermitra dengan lembaga penyiaran televisi lain,  tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2005
Sementara, UU Penyiaran no 32 tahun 2002 pasal 6 menyebutkan:
  
  1. Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.
  2. Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  3. Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.
  4. Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.







Jika menilik lebih dalam, dalam   pasal 31 yang menyatakan  mayoritas pemilikan modal awal dan pengelolaan stasiun penyiaran lokal diutamakan kepada masyarakat di daerah tempat stasiun lokal  berada. Dalam artian,   bahwa pasal ini  menyatakan ,  diutamakan kepada masyarakat di daerah tempat stasiun lokal itu berada.  Dengan kata lain, tak ada kewajiban yang melarang pemilik modal Jakarta mendirikan stasiun penyiaran lokal. Boleh jadi, interpretasi bahwa yang pemilik modal awal dan pengelolaannya diutamakan kepada masyarakat lokal adalah “stasiun lokal” dan bukan “stasiun penyiaran jaringan”.
Pertanyaan sekarang, apa yang mesti di takutkan?
Jika berbicara tentang adanya kekhawatiran televise  nasional akan mematikan televise lokal sepertinya tidak terlalu beralasan. Namun  jujur dikatakan, paling tidak  masa-masa awal, stasiun-stasiun televisi swasta pusat memang harus mengeluarkan biaya yang akan mengurangi tingkat keuntungan mereka. Akan tetapi, mengingat selama ini stasiun-stasiun televisi  tersebut sudah menikmati puluhan triliunan rupiah setiap tahun, seharusnya tak menjadi masalah bila stasiun-stasiun tersebut kini harus berbagi dengan daerah.
Patut di mengerti, karena tidak ada seorang pengusaha di muka bumi ini akan melakukan investasi hanya menanti kerugian, begitupula pengusaha media. Penulis sangat memahami, masalah keuntungan pada awal berdirinya sebuah stasiun televisi  pastilah membutuhkan biaya yang sangat besar.  Namun demikian, seiring dengan waktu berjalan, penulis yakin cepat atau lambat iklan-iklan lokal pasti bermunculan dan dapat setara dengan produksi pusat.  Sementara,  dari sisi lapangan kerja, penullis yakin akan bermunculan Production-production House lokal yang dapat bersaing dengan PH dari pusat. PH tersebut dapat menyerap orang-orang  lokal yang dalam hal kualitas dapat setara dengan pekerja dari  Jakarta.   Pula,  pembiayaan dapat  ditekan karena jauh sebelumnya pemancar-pemancar transmiter stasiun televisi telah berdiri dengan megah  di Sulawesi selatan. Pemancar-pemancar tersebut dapat menekan angka sampai miliaran rupiah karena memang investasinya sangat besar.  Artinya,  tinggal bagaimana pihak pengelola dapat  mengatur dan memanejemen  dengan baik  staisun tersebut.
Sementara  itu, dari sisi ekonomi secara luas dengan sistem yang tersentralisasi sekarang,  segenap keuntungan ekonomi hanya terserap di Jakarta. Masyarakat daerah boleh dikata tidak  memperoleh manfaat ekonomi  sepersenpun  dari sistem sentralistik. Puluhan triliun rupiah belanja iklan televisi setiap tahun  hanya terserap di Jakarta.  Bahkan pengusaha daerah yang ingin beriklan di daerahnya melalui  industri pendukung pertelevisian lain  hanya tumbuh di Jakarta. Lapangan pekerjaan pertelevisian hanya ada di Jakarta. Mahasiswa yang  belajar  disiplin ilmu komunikasi  dan penyiaran di perguruan tinggi luar Jakarta tidak akan memperoleh peluang bekerja cukup luas di  pertelevisian di daerah, karena  harus pindah ke Jakarta bila tetap ingin bekerja di dunia pertelevisian. Dapat dibayangkan, ratusan mahasiswa dari Unhas, UIN, UNIFA  dan sejumlah PTS yang mempunyai jurusan Komunikasi Siaran dan Televisi hanya bisa berakses dan berjuang ke  ibukota karena semua stasiun pusat berada  disana.
 Dari sisi politik, penonton setiap daerah di luar ibukota  tidak bisa melihat dirinya dan tidak bisa memperoleh informasi yang relevan dengan kepentingan daerah mereka di layar televisi. Penetapan agenda ( setting agenda ) tentang apa yang disebut sebagai berita atau bukan berita ditentukan dari Jakarta. Penduduk seluruh Indonesia harus menyaksikan berita tentang tawuran di Jakarta Pusat, kecelakaan jalan tol Jakarta-Bekasi,  pameran mode  di Jakarta. Sementara segenap persoalan ekonomi-politik-sosial kedaerahan bisa jadi terpaksa tersimpan secara dalam.  Lebih dari itu proses pemaknaan, pemberian penafsiran terhadap peristiwa-peritiswa itu  ditentukan oleh kaum elit dari pusat. Yang tampil dalam sebuah debat  terbuka adalah mereka yang tinggal dan berkembang di Jakarta. Segenap masalah diteropong melalui perspektif ibukota .  Seperti kita semua saksikan, talk show televisi hanya menghadirkan pembicara dari Jakarta,  seakan-akan  pakar daerah tidak ada yang berarti. Padahal sejumlah pakar dan pengamat daerah, bagi penulis cukup kredibel dan mempunyai kompetensi yang cukup tinggi.
Begitupula  menyangkut kepentingan publik  daerah luar Jakarta tidak diperoleh penonton dari stasiun televisi Jakarta,. Kkecuali bila informasi tersebut bersifat sensasional dan dramatis. Pengamatan tentang apa yang disebut sebagai berita non-Jakarta menunjukkan bahwa berita daerah adalah berita ‘negatif’ (kekerasan, skandal suap besar dan bentrokan-red).  Dapat penjelasan secara sederhana, mengingat stasiun televisi bersiaran nasional, berita tentang  suatu daerah’ yang mereka sajikan harus  yang menarik perhatian lebih 240 juta penduduk Indonesia. Karena itu, berita tentang perkembangan politik atau kemajuan sebuah daerah tidak memperoleh tempat karena dianggap hanya akan menarik perhatian  masyarakat lokal yang diberitakan. Toh kalau sepanjang pengamatan penulis selama berkecimpung dalam jurnalis, hanya berkisar 10 persen tersaji dengan baik dari beberapa stasiun tv swasta nsaional yang konsen dengan good news.   Sekali lagi, dianggap bisa menarik perhatian khalayak berbagai daerah sekaligus adalah berita-berita yang sensasional dan layak jual.
Tanpa informasi politik lokal, televisi tak dapat dimanfaatkan sebagai media komunikasi politik yang dibutuhkan dalam pembangunan demokrasi  Indonesia. Bahasan umum, bahwa agar demokrasi tetap terjaga di setiap daerah, publik harus memperoleh informasi memadai tentang lingkungan sekitarnya. Masyarakat Sulawesi Selatan akan membutuhkan informasi  mengenai Gubernur  dan prilaku anggota DPRD Sulsel menjadi sesuatu yang penting  di daerah ini. Sedangkan informasi tentang Gubernur Gorontalo atau Gubernur DKI Jakarta hanya bersifat pelengkap. Hal tersebut tak dapat disajikan oleh apa yang disebut sebagai televise nasional yang berada di pusat.
Akhir kata, penulis ingin mengungkapkan,  Sudah saatnya Undang-undang Sistem Siaran Berjaringan diberlakukan. Sebab, kalau bukan sekarang kapan lagi, setelah produknya resmi telah di undangkan dan menjadi lembar Negara Republik Indonesia.





Dasar hukum
UU 32/2002 Pasal 60 ayat (2)[2], yang menyatakan bahwa:
  1. Lembaga penyiaran radio yang ingin berjaringan, harus bermitra dengan lembaga penyiaran radio lain; tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2004
  2. Yang sudah memiliki relai di satu daerah, lembaga penyiaran radio bisa menggunakan stasiun relainya hingga 2006, sampai berdirinya stasiun lokal berjaringan di daerah tersebut
  3. Lembaga penyiaran televisi yang ingin berjaringan, harus bermitra dengan lembaga penyiaran televisi lain; tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2005
UU Penyiaran no. 32 tahun 2002, pasal 6
  1. Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.
  2. Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  3. Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.
  4. Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.
Sistem isi siaran
Menurut PP No. 50 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 2[3]: DuraSi Relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran melalui sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 40% untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 90% untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari. Pasal 17 ayat 1 : Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran televisi yang tidak berjaringan dibatasi paling banyak 20% dari seluruh waktu siaran per hari. Pasal 36 : Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e memungkinkan terjangkaunya wilayah siaran paling banyak 90% dari jumlah provinsi di Indonesia, hanya untuk sistem stasiun jaringan yang telah mengoperasikan sejumlah stasiun relai yang dimilikinya melebihi 75% dari jumlah provinsi sebelumnya ditetapkannya PP ini.
Pelaksanaan televisi berjaringan
       Program siaran anggota jaringan
  1. Produksi program muatan lokal sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam jumlah 10% dari total waktu siar;
  2. Pelaksana produksi program muatan lokal diutamakan mengambil sumber daya manusia dan potensi-potensi penyiaran dari daerah setempat dengan mempertimbangkan profesionalisme;
  3. Program muatan lokal adalah isi siaran yang memuat hal-hal yang bersumber dari daerah dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan budaya;
  4. Durasi siaran lokal dapat ditingkatkan dari tahun ke tahun menjadi maksimal 30% disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan.
       Teknik operasional anggota jaringan
  1. memiliki studio siaran dengan segala kelengkapannya;
  2. memiliki ruang pengendali siaran (master control) dengan segala kelengkapannya;
  3. memiliki peralatan-peralatan transmisi, pengiriman gambar melalui satelit, serat optik dan atau microwave, maupun jenis-jenis peralatan lainnya yang berfungsi untuk menyebarluaskan tayangan program televisi;
  4. peralatan-peralatan post produksi yang memenuhi standar-standar penyiaran peralatan-peralatan kamera beserta kelengkapannya gedung kantor dan peralatan kantor yang menjadi pusat operasional
       Administratif anggota jaringan:
  1. Anggota jaringan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yang terpisah dari induk jaringan
  2. Mengikuti proses perizinan sebagaimana ditetapkan oleh UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan perundangan yang berlaku.
       Ketentuan-ketentuan lain penyelenggaraan system televisi berjaringan
  1. Bagi stasiun televisi yang telah memiliki stasiun relai di berbagai daerah wajib mendirikan induk jaringan atau anggota jaringan.
  2. Jumlah induk jaringan atau anggota jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas didirikan sesuai dengan prosentase dari jumlah stasiun relay yang dimiliki di ibukota provinsi dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut : Tahun pertama berjumlah sekurang-kurangnya 50% dari jumlah provinsi yang terdapat stasiun relay, Tahun kedua berjumlah sekurang-kurangnya 75% dari jumlah provinsi yang terdapat stasiun relay, Tahun ketiga berjumlah 100% dari jumlah provinsi yang terdapat stasiun relay
  3. Prosentase sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf (a) dan (b) UU No 32 Tahun 2002, sebanyak-banyaknya 50% di Pulau Jawa.
  4. Pendirian induk jaringan atau anggota jaringan sebagaimana disebut dalam ayat 2 wajib dilakukan di lokasi stasiun relay yang sudah ada.
  5. Pendirian sistem stasiun berjaringan sebagaimana diatur dalam pasal 6 wajib memberikan kesempatan kepada mitra lokal untuk terlibat dalam kepemilikan saham sekurang-kurangnya sebesar 51% pada tahun 2010.
  6. Pelaksanaan pemberian kesempatan kepemilikan kepada mitra lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan tahapan sebagai berikut:
a.       Tahun kedua sekurang-kurangnya mitra lokal dapat memiliki 20 % kepemilikan saham terhadap stasiun induk jaringan.
b.      Tahun ketiga sekurang-kurangnya mitra lokal dapat memiliki 40 % kepemilikan saham terhadap stasiun induk jaringan.
c.       Sekurang-kurangnya mitra lokal dapat memiliki 51 % kepemilikan saham terhadap stasiun induk jaringan.[4]
Fungsi
Sarana mewujudkan demokratisasi penyiaran.
Manfaat
  1. sistem stasiun berjaringan ini memiliki manfaat untuk menciptakan sistem penyiaran yang berkeadilan dan berpihak pada publik. Karena selama ini dominasi isi siaran televisi dipegang oleh para televisi yang berlokasi di Jakarta. Bahkan isi siarannya sudah sampai pada level menghegemoni.
  2. sistem berjaringan mampu mengakomodasi isi siaran lokal sehingga dapat menjadi pengerem terhadap isi siaran yang memiliki bias kultur, nilai, dan cara pandang orang yang tinggal di Jakarta. Dengan begitu ada terdapat ruang bagi masyarakat daerah untuk mengekspresikan hasrat, kepentingan, kultur, nilai, dan cara pandang orang daerah di ruang publik yang bernama penyiaran. Sehingga tercipta penyiaran yang berkeadilan mendudukan kepentingan daerah dan kepentingan Jakarta pada posisi yang setara dan sejajar.
  3. Dengan diberlakukannya sistem ini maka porsi iklan yang jumlahnya triliunan rupiah yang selama ini hanya dinikmati TV yang ada di Jakarta akan terditribusi ke televisi-televisi lokal yang ada di daerah. Dengan begitu, pemerataan ekonomi di bidang penyiaran akan terjadi.[5]
  4. Pemerataan kesempatan bagi investor lokal di daerah untuk dapat berpartisipasi dalam bidang pertelevisian.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar