Netralkah Media Jelang Pilkada?
Oleh: Andi Fadli
(Komisioner Penyiaran Sulsel/ Anggota Internasioanl Journalist)
TINGGAL menghitung hari lagi pesta pelaksanaan pemilihan
kepala daerah Gubernur dan Wagub akan di helat di Sulawesi selatan. Hampir semua mata tertuju ke pesta yang ‘konon’
katanya di anggap sebagai pesta rayat yang berdemokrasi. Perbincangan seputar
Pilkada, baik formil maupun non formil, di warung kopi maupun di kantor-kantor,
pengamat, mahasiswa sampai kepada penjual jam tangan tiap hari hanya
memperbincangkan Pilkada Gubernur 22
Januari 2013 mendatang.
Diantara sekian banyak perbincangan, menarik untuk di cermati adalah netralitas media, baik
cetak, elektronik local maupun nasional. Pasalnya peserta konstestan yang
bertarung pada Pilkada Gubrenur maupun Bupati di Sulsel, rela mengeluarkan
miliriaran rupiah untuk ‘mencitrakan’ diri di media cetak maupun elektronik.
Bahkan para tim kandidat, Ilham (Aco)
Sirajuddin-Azis, Syahrul Yasin Limpo-Agus dan Andi Rudiyanto-Andi Nawir, mengontrak
khusus konsultan komunikasi dan media hanya untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas si
‘jagoannya’. Begitu luar biasa pengaruh media dalam mengubah prilaku dan pemikiran masyarakat pembaca dan penonton di negara
kita, khususnya di Sulawesi selatan. Bahkan, selalu kami katakan, bahwa media
khususnya televisi menjadi sangat luar biasa, karena secara tidak langsung menembus dan
mempengaruhi pola kebiasaan kehidupan
manusia. Sekitar 120 juta rakyat
Indonesia menikmati siaran televise, berikut pesan-pesan yang di sampaikan
media itu setiap harinya.
Banyak media membuat banyak pilihan. Sebagian media pun di ragukan netralitasnya.
Ada media yang terkesan dan di anggap memihak kandidat tertentu dalam Pilkada
Gubernur Sulsel. Masyarakat sebagai
khalayak, selalu punya hak untuk menganalisa dan menduga, dengan (membaca), melihat
berita atau tayangan yang selalu di pertontonkan media sendiri. Padahal sesungguhnya media , tidak boleh
dengan alasan apapun berpihak kepada kelompok tertentu. Media sejatinya, harus
tetap berpihak, tetapi keberpihakan kepada atas nama public (masyarakat) dengan
kepentingan umum di atas segala-galanya. Tak boleh ada yang mengitervensi,
bahkan pemillik modal sekalipun.
Dalam tulisan kali ini, izinkan kami mengungkapkan--penelitian
Ibnu Samad--Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi UI-- antara lain menyimpulkan,
sikap politik media saat Pemilu 1999 terbelah menjadi tiga. Politis-ideologis,
idealis, dan kepentingan pasar. Karena
kepentingan politis-ideoligis, Bali Post dan Rakyat Merdeka mendukung PDI-P.
Sementara Republika memihak Golkar dan partai-partai Islam. Kompas, Jawa Pos,
Fajar, lebih mempertimbangkan
kepentingan pasar. Hanya Suara Pembaharuan
yang menonjol idealismenya dengan menjadikan berita Pemilu1999 sebagai
alat perubahan politik. Menurut Zaini
Bisri, corak pemberitaan terlihat dari tipologi pengonstruksian parpol oleh
media. Berdasarkan opini public yang
dibangun tiap-tiap partai, ada parpol yang di konstruksikan reformis (umumnya
luar Golkar) dan ada yang pro status qou (diwakili Golkar).
Model agenda setting yang dikeluarkan Mc Quail dan Windhal
(1993-- kira-kira bisa menjadi refresentasi bagaimana sikap netralitas media dalam momen Pilkada. Ada 3 hal yang
tercantum dalam agenda setting, yaitu agenda media, agenda public dan agenda
kebijakan. Begitu kuatnya posisi media sebagai alat untuk mensetting keadaan,
sehingga politikus dan partai mempercayakan nasib mereka dan keberhasilan
Pilkada kepada media. Dengan agenda setting tersebut, sikap politik dan motif
pemberitaan media atas pristiwa politik tertentu bisa sama atau berbeda.
Sementara, Muhammad Yulianto (Dosen Undip April 2005)--
iklan pribadi di media local maupun spanduk menjadi indicator, kalau Pilkada bukan sekadar mekanisme politik
untuk memperoleh kepala daerah. Namun menjadi bagian inheren dari dinamika
media sebagai institusi social maupun bisnis yang amat berpengaruh. Ketika pelaku politik mampu membangun citra
sekaligus persepsi public melalui berbagai aktivitas dan di ekspose media, maka
sebanarnya ia telah memainkan ‘pencitraan diri’.
Dalam kondisi kekinian, memang mengidealkan posisi media
yang netral dan independen kadang terasa
amat berat dan utopis. Ketika kepentingan bisnis berorientasi profit telah
menjadi kekuatan yang sulit di elakkan. Namun begitu bisa dicari jalan
kompromistik dengan tetap menjaga isi pemberitaan dan tayangan yang mendekati
netral dan independen, namun tetap mampu
mengemas berita yang bernilai ekonomis tinggi. Dengan tetap menjunjung tinggi
azas proforsional dan tidak memihak, dan pemilihan nara sumber yang tepat,
media dapat meminimalkan prasangka ketidakpercayaan sebagian masyarakat
terhadap independensi media. Karena pada
akhirnya, masyarakat secara luas yang bisa membedakan mana media partisan dan
tidak. Kelak media yang tidak netral, akan ditinggalkan pembaca (cetak) dan
penonton (tv). Artinya, dengan kata
lain, media yang mampu bertahan adalah media yang bisa tetap bijak memberitakan
(menayangkan) hal yang perlu dan tidak perlu di beritakan. Masyarakat dengan
secara sadar (penonton cerdas), akan meninggalkan media yang tidak netral.
Terakhir mengutuip--Agus Sudibyo (2001), media bukanlah
ranah yang netral. Berbagai kepentingan dan pemaknaan dari berbagai kelompok
akan mendapatkan perlakukan yang sama dan seimbang. Artinya media dalam
mengkonstruksi peristiwa Pilkada tentu memiliki muatan dan kepentingan berdasar
dari sudut pandang wartawan di lapangan.
Pada kesempatan ini pula, sekadar kembali mengingatkan, dalam
aturan main UU no 32 thn 2004 pasal 77: media cetak dan media elektronik
memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi
kampanye’. Selain itu media cetak dan
elektronik wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk
memasang iklan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka
kampanye.
Lebih sepesifik lagi di peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang yang kebetulan kami menjadi salah satu tim penyusun SPS 2012. Pada
bab XXV111 pasal 71 berbunyi: Program
siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilu dan Pemilihan
umum Kepala Daerah. Selain itu program siaran wajib bersikap adil dan
proforsional terhadap peserta Pemilihan Umum dan pemilihan Kepala Daerah. Selanjutnya,
Program Siaran di larang memihak salah satu peserta Pemilu dan Pemilihan kepal a
daerah. Dan ayat berikut, program siaran
di larang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilu dan Pemilihan Kepala
Daerah, kecuali dalam bentuk iklan.
Sisi lain perlu diketahui keduanya, tidak bersifat gratis alias
semuanya telah berubah menjadi mekanisme bisnis yang harus di laluinya. Dalam beberapa aturan, bahkan UU Penyiaran --
secara teknis P3 SPS, ternyata atas nama iklan boleh saja melakukan
‘pencitaraan diri’. Dengan tetap memegang teguh prinsip azas proforsional dan
berimbang. Aturan telah di buat
sebagaimana mestinya, untuk kepentingan peserta pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil, agar supaya proses pembelajaran politik di Negara kita berjalan dengan
baik. Penulis dalam berbagai kesempatan, diskusi maupun menjadi nara sumber selalu mengingatkan,
pentingnya netrallitas media jelang Pilkada Gubernur, dan sejumlah Pilkada di
kabupaten/kota Januari mendatang. Namun,
betapapun demikian, semua bergantung pada
manajemen keredaksionalan masing-masing
media. Apakah akan di ‘stir’ oleh kepentingan tertentu atau tidak, dalam hiruk
pikuk sebuah pesta? Semua kembali kepada
yang bersangkutan.
Mengakhiri tulisan kami, akankah tanggal 22 Januari (jalan
bergandengan atau tanpa arah tujuan), seperti lirik lagu Iwan Fals yang populer
akhir tahun 80-an? Semua tergantung kepada sifat bijak pada kandidat berikut
para pendukung, dan masyarakat Sulawesi selatan pada umumnya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar