Rabu, 05 Juni 2013

Netralitas Media



 
Netralkah Media Jelang Pilkada?
Oleh: Andi Fadli
(Komisioner Penyiaran Sulsel/ Anggota Internasioanl  Journalist)
TINGGAL menghitung hari lagi pesta pelaksanaan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wagub akan di helat di Sulawesi selatan.  Hampir semua mata tertuju ke pesta yang ‘konon’ katanya di anggap sebagai pesta rayat yang berdemokrasi. Perbincangan seputar Pilkada, baik formil maupun non formil, di warung kopi maupun di kantor-kantor, pengamat, mahasiswa sampai kepada penjual jam tangan tiap hari hanya memperbincangkan Pilkada Gubernur  22 Januari 2013 mendatang.
Diantara sekian banyak perbincangan, menarik untuk  di cermati adalah netralitas media, baik cetak, elektronik local maupun nasional. Pasalnya peserta konstestan yang bertarung pada Pilkada Gubrenur maupun Bupati di Sulsel, rela mengeluarkan miliriaran rupiah untuk ‘mencitrakan’ diri di media cetak maupun elektronik. Bahkan para tim  kandidat, Ilham (Aco) Sirajuddin-Azis, Syahrul Yasin Limpo-Agus dan Andi Rudiyanto-Andi Nawir,  mengontrak  khusus konsultan komunikasi dan media hanya untuk  meningkatkan popularitas dan elektabilitas si ‘jagoannya’. Begitu luar biasa pengaruh media dalam mengubah prilaku dan pemikiran  masyarakat pembaca dan penonton di negara kita, khususnya di Sulawesi selatan. Bahkan, selalu kami katakan, bahwa media khususnya televisi menjadi sangat luar biasa,  karena secara tidak langsung menembus dan mempengaruhi  pola kebiasaan kehidupan manusia.  Sekitar 120 juta rakyat Indonesia menikmati siaran televise, berikut pesan-pesan yang di sampaikan media itu setiap harinya.
Banyak media membuat banyak pilihan.  Sebagian media pun di ragukan netralitasnya. Ada media yang terkesan dan di anggap memihak kandidat tertentu dalam Pilkada Gubernur  Sulsel. Masyarakat sebagai khalayak, selalu punya hak untuk menganalisa dan menduga, dengan (membaca), melihat berita atau tayangan yang selalu di pertontonkan media sendiri.  Padahal sesungguhnya media , tidak boleh dengan alasan apapun berpihak kepada kelompok tertentu. Media sejatinya, harus tetap berpihak, tetapi keberpihakan kepada atas nama public (masyarakat) dengan kepentingan umum di atas segala-galanya. Tak boleh ada yang mengitervensi, bahkan pemillik modal sekalipun.
Dalam tulisan kali ini, izinkan kami mengungkapkan--penelitian Ibnu Samad--Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi UI-- antara lain menyimpulkan, sikap politik media saat Pemilu 1999 terbelah menjadi tiga. Politis-ideologis, idealis, dan kepentingan pasar.  Karena kepentingan politis-ideoligis, Bali Post dan Rakyat Merdeka mendukung PDI-P. Sementara Republika memihak Golkar dan partai-partai Islam. Kompas, Jawa Pos, Fajar,  lebih mempertimbangkan kepentingan pasar. Hanya Suara Pembaharuan  yang menonjol idealismenya dengan menjadikan berita Pemilu1999 sebagai alat perubahan politik.  Menurut Zaini Bisri, corak pemberitaan terlihat dari tipologi pengonstruksian parpol oleh media. Berdasarkan opini public  yang dibangun tiap-tiap partai, ada parpol yang di konstruksikan reformis (umumnya luar Golkar) dan ada yang pro status qou (diwakili Golkar).

Model agenda setting yang dikeluarkan Mc Quail dan Windhal (1993-- kira-kira bisa menjadi refresentasi bagaimana sikap netralitas  media dalam momen Pilkada. Ada 3 hal yang tercantum dalam agenda setting, yaitu agenda media, agenda public dan agenda kebijakan. Begitu kuatnya posisi media sebagai alat untuk mensetting keadaan, sehingga politikus dan partai mempercayakan nasib mereka dan keberhasilan Pilkada kepada media. Dengan agenda setting tersebut, sikap politik dan motif pemberitaan media atas pristiwa politik tertentu bisa sama atau berbeda.
Sementara, Muhammad Yulianto (Dosen Undip April 2005)-- iklan pribadi di media local maupun spanduk menjadi indicator,  kalau Pilkada bukan sekadar mekanisme politik untuk memperoleh kepala daerah. Namun menjadi bagian inheren dari dinamika media sebagai institusi social maupun bisnis yang amat berpengaruh. Ketika  pelaku politik mampu membangun citra sekaligus persepsi public melalui berbagai aktivitas dan di ekspose media, maka sebanarnya ia telah memainkan ‘pencitraan diri’.
Dalam kondisi kekinian, memang mengidealkan posisi media yang netral dan independen kadang  terasa amat berat dan utopis. Ketika kepentingan bisnis berorientasi profit telah menjadi kekuatan yang sulit di elakkan. Namun begitu bisa dicari jalan kompromistik dengan tetap menjaga isi pemberitaan dan tayangan yang mendekati netral  dan independen, namun tetap mampu mengemas berita yang bernilai ekonomis tinggi. Dengan tetap menjunjung tinggi azas proforsional dan tidak memihak, dan pemilihan nara sumber yang tepat, media dapat meminimalkan prasangka ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap independensi media.  Karena pada akhirnya, masyarakat secara luas yang bisa membedakan mana media partisan dan tidak. Kelak media yang tidak netral, akan ditinggalkan pembaca (cetak) dan penonton (tv).  Artinya, dengan kata lain, media yang mampu bertahan adalah media yang bisa tetap bijak memberitakan (menayangkan) hal yang perlu dan tidak perlu di beritakan. Masyarakat dengan secara sadar (penonton cerdas), akan meninggalkan media yang tidak netral.
Terakhir mengutuip--Agus Sudibyo (2001), media bukanlah ranah yang netral. Berbagai kepentingan dan pemaknaan dari berbagai kelompok akan mendapatkan perlakukan yang sama dan seimbang. Artinya media dalam mengkonstruksi peristiwa Pilkada tentu memiliki muatan dan kepentingan berdasar dari sudut pandang wartawan di lapangan.
Pada kesempatan ini pula, sekadar kembali mengingatkan, dalam aturan main UU no 32 thn 2004 pasal 77: media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye’. Selain itu  media cetak dan elektronik wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk memasang iklan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka kampanye.
Lebih sepesifik lagi di peraturan  Komisi Penyiaran Indonesia tentang  yang kebetulan kami  menjadi salah satu tim penyusun SPS 2012. Pada bab XXV111 pasal 71 berbunyi:  Program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilu dan Pemilihan umum Kepala Daerah. Selain itu program siaran wajib bersikap adil dan proforsional terhadap peserta Pemilihan Umum dan pemilihan Kepala Daerah. Selanjutnya, Program Siaran di larang memihak salah satu peserta Pemilu dan Pemilihan kepal a daerah.  Dan ayat berikut, program siaran di larang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah,  kecuali dalam bentuk iklan.
Sisi lain perlu diketahui keduanya, tidak bersifat gratis alias semuanya telah berubah menjadi mekanisme bisnis yang harus di laluinya.  Dalam beberapa aturan, bahkan UU Penyiaran -- secara teknis  P3 SPS, ternyata  atas nama iklan boleh saja melakukan ‘pencitaraan diri’. Dengan tetap memegang teguh prinsip azas proforsional dan berimbang. Aturan  telah di buat sebagaimana mestinya, untuk kepentingan peserta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil, agar supaya proses pembelajaran politik di Negara kita berjalan dengan baik. Penulis dalam berbagai kesempatan, diskusi maupun  menjadi nara sumber selalu mengingatkan, pentingnya netrallitas media jelang Pilkada Gubernur, dan sejumlah Pilkada di kabupaten/kota Januari mendatang.  Namun, betapapun demikian, semua bergantung  pada manajemen keredaksionalan  masing-masing media. Apakah akan di ‘stir’ oleh kepentingan tertentu atau tidak, dalam hiruk pikuk sebuah pesta?  Semua kembali kepada yang bersangkutan.
Mengakhiri tulisan kami, akankah tanggal 22 Januari (jalan bergandengan atau tanpa arah tujuan), seperti lirik lagu Iwan Fals yang populer akhir tahun 80-an? Semua tergantung kepada sifat bijak pada kandidat berikut para pendukung, dan masyarakat Sulawesi selatan pada umumnya!  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar