Rabu, 05 Juni 2013

opini dulu



opinifajar@co.id
Ada Apa dengan Media dan Jurnalis? (Sebuah Telaah Kekerasaan Wartawan)
Oleh: Andi Fadli
Mantan Ketua AJI/ Pengajar Jurnalistik
PEKAN ini, masyarakat Sulsel secara khusus bahkan Indonesia secara umum   kembali terhentak dengan berita soal rusuh Palopo terkait Pemilukada. Presiden SBY pun, memberi perhatian khusus masalah Palopo, karena pembakaran terjadi di mana-mana. Mulai dari kantor pemerintah sampai kantor media (Palopo Pos) pun tak luput dari sasaran amuk massa. Entah suruhan, atau loyalis salah satu pasangan calon yang melakukannya!
Dalam tulisan kali ini, penulis tidak ingin membahas soal rusuh Palopo lebih jauh dari dimensi lain karena kami bukan pakar politik. Yang ingin kami telaah, kenapa sampai massa beringas, melakukan pembakaran kantor media harian Palopo Pos? Bukankah media menjadi alat penyampai aspirasi kebenaran  kepada khalayak  luas, dan memberitakan setiap informasi yang di pandang perlu di ketahui oleh masyarakat.
Hal tersebut, bisa jadi merupakan spontanitas massa yang marah pada hari itu terkait hasil akhir suara jagoannya.  Akan tetapi, bisa juga terkait pemberitaan, yang bagi sebagian warga atau kontestan Pilkada menganggap media di duga berpihak. Meski demikian, menyoal keberpihakan media, tidak ada pembenaran prilaku pembakaran dan pasti melanggar hukum konstitusi. Aksi solidaritas ITJI dan AJI serta jurnalis lain, langsung menggelora. Stop dan Stop Kekerasaan terhadap Jurnalis!
Selain pembakaran kantor media harian di Palopo, kekerasaan terhadap jurnalis juga terjadi di Gorontalo. Bahkan yang terbaru, adalah sekelompok anak muda menamakan dirinya geng motor memburu dan ingin membusur wartawan yang sedang bertugas dan kebetulan lewat di jalan Veteran Makassar. Apakah seberingas itu anak bangsa? Kenapa media yang menjadi ujung tombak pembaharu dan penyampai pesan kepada masyarakat, justru menjadi bulan-bulanan segelintir oknum?  
Tiga kasus dalam satu minggu terakhir, seakan membuat kita khususnya teman-teman jurnalis harus terus waspada dalam menjalankan tugasnya. Sesuai  SOP. Karena terkadang massa tidak ingin ambil pusing, apakah wartawan, aparat, maupun masyarakat biasa ketika sedang kalap, akan membabi buta. Di lain pihak, aparat keamanan harus tetap bekerja ekstra dalam setiap event politik, supaya warga tetap nyaman. Bukankah tugas aparat kemanan, membuat warganya merasa nyaman, dan  bersama sama pemerintah setempat memberi perlindungan terhadap masyarakat agar tenang dan tenteram, dan jurnalis berada dalam konteks tersebut.
Terlepas dari puas atau tidak puas terhadap suatu keputusan, masyarakat harus mengerti tugas wartawan. Tidak ada pembenaran, jika dalam suatu berita merasa di rugikan langsung main hakim sendiri. Mekanismenya tetap harus jalan, yaaitu hak jawab. Kalau pun tidak puas hasil pilkada, silahkan menggugat ke MK. Pula dengan ‘dalang’ di balik massa yang beringas itu. Hukum harus di tegakkan dalam Negara republik  ini.
Tugas Wartawan.
Tugas jurnalis memberitakan fakta atas apa yang terjadi. Kalangan jurnalis hendaklah kembali instrospeksi diri, terkait 3 kasus sepekan terakhir. Seyogyanya dalam menyampaikan suatu informasi kepada masyarakat tetap berimbang, dan tidak terkesan mendukung salah satu calon yang bisa memancing konflik. Saat wartawan ikut dukung mendukung, di pastikan tak ada lagi unsur keberimbangan. Teringat, kalimat salah seorang dosen komunikasi Unhas--(mestinya wartawan dan ustas jangan ikut ikutan masuk dalam ranah politik). Karena sangat berbahaya! Khusus aparat keamanan, harus dengan cepat mengungkap dalang kekerasaan yang terjadi terhadap wartawan dalam sepekan terakhir. Mulai dari pembakaran kantor Palopo pos hingga oknum geng motor yang mengancam jiwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Ada yang harus menjadi telaah kita semua, khususnya bagi teman-teman yang setiap hari melakukan  kerja jurnalistik. Bahwa sebenarnya, terkadang sadar atau tidak, langsung atau tidak langsung, beberapa rekan wartawan dalam melakukan peliputan tidak sesuai etika dan standar kode etik. Padahal jika ingin profesional dan menghindari segala masalah, jurnalis cetak maupun elektronik hanya menerapkan kode etik dan Pedoman Perilaku Penyiaran/ SPS, semua pasti akan lebih baik. Sederhana dalam teori, tapi memang agak sulit melakukannya.
Mengejar berita dengan semangat yang tinggi, apalagi bersaing mendapatkan isu dengan cepat agar tersaji  dan di baca oleh publik memang sebuah pekerjaan dan tugas mulia. Namun saran bagi kita semua, memburu berita untuk disampaikan kepada masyarakat, bukan berarti harus menabrak rambu atau aturan kode etik jurnalistik yang telah menjadi kesepakatan bersama. Status wartawan yang di sandang, bukan berarti menjadi seenak keinginan kita. Padahal ada hak-hak seseorang mesti di hormati, seperti no coment dan privacy  (baca kode etik).
Para wartawan dan pekerja media pada umumnya, tidaklah salah jika ingin melaporkan suatu kejadian. Apalagi informasi atau kejadian tersebut memang sangat di tunggu oleh publik (hak warga untuk mendapatkan informasi). Masyarakat berhak menunggu atas informasi yang memang layak untuk di publis. Mulai dari berita bentrokan, kerusuhan pasca pilkada, dugaan penyelewengan anggaran dll.
Etika Jurnalis sangat dan sangat penting untuk diketahui. Kalau boleh penulis katakan, dan seringkali juga persiapan akademis yang intensif. Etika adalah pondasi dasar pekerjaan kita. Karena karakter, sifat dan mental seorang jurnalis sangat mencerminkan dan menentukan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tidak mudah mengubah prilaku seorang jurnalis yang bermental ‘preman’ ataupun bermental amplop. Butuh waktu yang lama, dan bisa jadi hanya menjadi impian para jurnalis idealis dan professional. Akan tetapi,  selalu penulis  katakan kepada rekan-rekan wartawan, ‘Kalau bukan rekan jurnalis yang berusaha untuk merubahnya, siapa lagi’. Tidak mungkin, politisi, pejabat ataupun tukang becak. Bisa jadi anda pintar, tapi tidak beretika. Kepintaran seseorang bisa dirubah dalam waktu setahun, tapi etika yang bersumber dari sifat dasar, butuh waktu yang sangat lama.
Sekadar  kembali mengingat, saat berbicara di depan workshop Jurnalisme Radio beberapa tahun lalu di sebuah hotel berbintang. Kala itu, penulis katakan  sebelum kode etik jurnalis, mungkin sangat perlu diulas terlebih dahulu etika jurnalistik dan hubungannya dengan etika profesi. Soalnya, menurut kami jurnalis atau wartawan, seperti juga dokter dan ahli hukum, adalah sebuah profesi (profession).
Apa yang membedakan suatu profesi dengan jenis pekerjaan lain? Profesi menurut Webster’s New Dictionary and Thesaurus (1990), adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus lama.
Seorang dokter ahli anak, misalnya sebelum bisa berpraktek membutuhkan pengetahuan tentang sosok anatomi tubuhnya. Selain tingkat pendidikan, sekaligus latihan, cukup lama dan intensif. Seorang ahli hukum juga harus belajar banyak tentang ketentuan hukum sebelum bisa berpraktek. Seorang jurnalis juga perlu memiliki keterampilan tulis-menulis, yang untuk mematangkannya membutuhkan waktu cukup lama, sebelum bisa menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Huntington menambahkan, profesi bukanlah sekadar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu vokasi khusus yang memiliki ciri-ciri:
1. Keahlian (expertise)
2. Tanggungjawab (responsibility)
3. Kesejawatan (corporateness).

Saya sempat mengutip tulisan saudara Satrio==Etika (ethics) adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah.
Dengan demikian secara kasar bisa dikatakan, etika profesi adalah semacam standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat profesi tertentu. Etika jurnalistik adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaan.
Etika jurnalistik penting, bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan si jurnalis, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari si jurnalis. Selain etika, khusus bagi jurnalis media penyiaran harus mematuhi Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Pedoman Siaran. Jika kode etik dan P3 SPS di jalankan dengan baik, sangat yakin mutu berita dan siaran kita di Indonesia terlebih lagi di Sulawesi selatan pasti lebih baik, sehat dan bermutu demi kepentingan masyarakat umum.
Kode Etik biasanya dirumuskan oleh organisasi profesi bersangkutan, dan Kode Etik itu bersifat mengikat terhadap para anggota organisasi. Misalnya,  IDI (Ikatan Dokter Indonesia)  Kode Etik Kedokteran yang mengikat para dokter. Begitu juga Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), dan seterusnya.

Di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebagai salah satu organisasi profesi jurnalis, telah merumuskan Kode Etik sendiri. AJI bersama sejumlah organisasi jurnalis lain secara bersama-sama juga telah menyusun Kode Etik Jurnalis Indonesia, yang diharapkan bisa diberlakukan untuk seluruh jurnalis Indonesia.
Selain organisasi profesi, institusi media tempat si jurnalis itu bekerja juga bisa merumuskan Kode Etik dan aturan perilaku (Code of Conduct) bagi para jurnalisnya.
Kendati disusun oleh organisasi profesi atau institusi media yang berbeda, di Indonesia atau pun di berbagai negara lain, isi Kode Etik pada umumnya bersifat universal dan tak banyak berbeda. Tidak akan ada Kode Etik yang membolehkan jurnalis menulis berita bohong atau tak sesuai dengan fakta.
Kode Etik Jurnalis
-Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. – Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.- Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.- Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.- Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.- Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.- Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.- Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.- Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.- Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.- Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.- Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.-Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.- Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.-Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.-Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.-Dan Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.

Akhirnya, penulis ingin sampaikan bahwa pekerjaan mulia  jurnalis harus pertanggungjawabkan secara etika dan hukum serta paling penting pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka prinsip jujur dan beriman tetap harus dikedepankan oleh jurnalis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar