opinifajar@co.id
Ada
Apa dengan Media dan Jurnalis? (Sebuah Telaah Kekerasaan Wartawan)
Oleh:
Andi Fadli
Mantan
Ketua AJI/ Pengajar Jurnalistik
PEKAN
ini, masyarakat Sulsel secara khusus bahkan Indonesia secara umum kembali terhentak dengan berita soal rusuh
Palopo terkait Pemilukada. Presiden SBY pun, memberi perhatian khusus masalah
Palopo, karena pembakaran terjadi di mana-mana. Mulai dari kantor pemerintah
sampai kantor media (Palopo Pos) pun tak luput dari sasaran amuk massa. Entah
suruhan, atau loyalis salah satu pasangan calon yang melakukannya!
Dalam
tulisan kali ini, penulis tidak ingin membahas soal rusuh Palopo lebih jauh dari
dimensi lain karena kami bukan pakar politik. Yang ingin kami telaah, kenapa
sampai massa beringas, melakukan pembakaran kantor media harian Palopo Pos?
Bukankah media menjadi alat penyampai aspirasi kebenaran kepada khalayak luas, dan memberitakan setiap informasi yang
di pandang perlu di ketahui oleh masyarakat.
Hal
tersebut, bisa jadi merupakan spontanitas massa yang marah pada hari itu
terkait hasil akhir suara jagoannya. Akan
tetapi, bisa juga terkait pemberitaan, yang bagi sebagian warga atau kontestan
Pilkada menganggap media di duga berpihak. Meski demikian, menyoal keberpihakan
media, tidak ada pembenaran prilaku pembakaran dan pasti melanggar hukum
konstitusi. Aksi solidaritas ITJI dan AJI serta jurnalis lain, langsung
menggelora. Stop dan Stop Kekerasaan terhadap Jurnalis!
Selain
pembakaran kantor media harian di Palopo, kekerasaan terhadap jurnalis juga
terjadi di Gorontalo. Bahkan yang terbaru, adalah sekelompok anak muda
menamakan dirinya geng motor memburu dan ingin membusur wartawan yang sedang bertugas
dan kebetulan lewat di jalan Veteran Makassar. Apakah seberingas itu anak
bangsa? Kenapa media yang menjadi ujung tombak pembaharu dan penyampai pesan
kepada masyarakat, justru menjadi bulan-bulanan segelintir oknum?
Tiga
kasus dalam satu minggu terakhir, seakan membuat kita khususnya teman-teman
jurnalis harus terus waspada dalam menjalankan tugasnya. Sesuai SOP. Karena terkadang massa tidak ingin ambil
pusing, apakah wartawan, aparat, maupun masyarakat biasa ketika sedang kalap,
akan membabi buta. Di lain pihak, aparat keamanan harus tetap bekerja ekstra
dalam setiap event politik, supaya warga tetap nyaman. Bukankah tugas aparat
kemanan, membuat warganya merasa nyaman, dan bersama sama pemerintah setempat memberi perlindungan
terhadap masyarakat agar tenang dan tenteram, dan jurnalis berada dalam konteks
tersebut.
Terlepas
dari puas atau tidak puas terhadap suatu keputusan, masyarakat harus mengerti
tugas wartawan. Tidak ada pembenaran, jika dalam suatu berita merasa di rugikan
langsung main hakim sendiri. Mekanismenya tetap harus jalan, yaaitu hak jawab. Kalau
pun tidak puas hasil pilkada, silahkan menggugat ke MK. Pula dengan ‘dalang’ di
balik massa yang beringas itu. Hukum harus di tegakkan dalam Negara republik ini.
Tugas
Wartawan.
Tugas
jurnalis memberitakan fakta atas apa yang terjadi. Kalangan jurnalis hendaklah kembali
instrospeksi diri, terkait 3 kasus sepekan terakhir. Seyogyanya dalam
menyampaikan suatu informasi kepada masyarakat tetap berimbang, dan tidak
terkesan mendukung salah satu calon yang bisa memancing konflik. Saat wartawan
ikut dukung mendukung, di pastikan tak ada lagi unsur keberimbangan. Teringat,
kalimat salah seorang dosen komunikasi Unhas--(mestinya wartawan dan ustas
jangan ikut ikutan masuk dalam ranah politik). Karena sangat berbahaya! Khusus
aparat keamanan, harus dengan cepat mengungkap dalang kekerasaan yang terjadi
terhadap wartawan dalam sepekan terakhir. Mulai dari pembakaran kantor Palopo
pos hingga oknum geng motor yang mengancam jiwa wartawan dalam melaksanakan
tugasnya.
Ada
yang harus menjadi telaah kita semua, khususnya bagi teman-teman yang setiap
hari melakukan kerja jurnalistik. Bahwa
sebenarnya, terkadang sadar atau tidak, langsung atau tidak langsung, beberapa
rekan wartawan dalam melakukan peliputan tidak sesuai etika dan standar kode
etik. Padahal jika ingin profesional dan menghindari segala masalah, jurnalis
cetak maupun elektronik hanya menerapkan kode etik dan Pedoman Perilaku
Penyiaran/ SPS, semua pasti akan lebih baik. Sederhana dalam teori, tapi memang
agak sulit melakukannya.
Mengejar
berita dengan semangat yang tinggi, apalagi bersaing mendapatkan isu dengan
cepat agar tersaji dan di baca oleh
publik memang sebuah pekerjaan dan tugas mulia. Namun saran bagi kita semua,
memburu berita untuk disampaikan kepada masyarakat, bukan berarti harus
menabrak rambu atau aturan kode etik jurnalistik yang telah menjadi kesepakatan
bersama. Status wartawan yang di sandang, bukan berarti menjadi seenak
keinginan kita. Padahal ada hak-hak seseorang mesti di hormati, seperti no
coment dan privacy (baca kode etik).
Para wartawan
dan pekerja media pada umumnya, tidaklah salah jika ingin melaporkan suatu
kejadian. Apalagi informasi atau kejadian tersebut memang sangat di tunggu oleh
publik (hak warga untuk mendapatkan informasi). Masyarakat berhak menunggu atas
informasi yang memang layak untuk di publis. Mulai dari berita bentrokan,
kerusuhan pasca pilkada, dugaan penyelewengan anggaran dll.
Etika
Jurnalis sangat dan sangat penting untuk diketahui. Kalau boleh penulis
katakan, dan seringkali juga persiapan akademis yang intensif. Etika adalah pondasi
dasar pekerjaan kita. Karena karakter, sifat dan mental seorang jurnalis sangat
mencerminkan dan menentukan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tidak
mudah mengubah prilaku seorang jurnalis yang bermental ‘preman’ ataupun
bermental amplop. Butuh waktu yang lama, dan bisa jadi hanya menjadi impian
para jurnalis idealis dan professional. Akan tetapi, selalu penulis katakan kepada rekan-rekan wartawan, ‘Kalau
bukan rekan jurnalis yang berusaha untuk merubahnya, siapa lagi’. Tidak
mungkin, politisi, pejabat ataupun tukang becak. Bisa jadi anda pintar, tapi
tidak beretika. Kepintaran seseorang bisa dirubah dalam waktu setahun, tapi
etika yang bersumber dari sifat dasar, butuh waktu yang sangat lama.
Sekadar kembali mengingat, saat berbicara di depan
workshop Jurnalisme Radio beberapa tahun lalu di sebuah hotel berbintang. Kala
itu, penulis katakan sebelum kode etik
jurnalis, mungkin sangat perlu diulas terlebih dahulu etika jurnalistik dan
hubungannya dengan etika profesi. Soalnya, menurut kami jurnalis atau wartawan,
seperti juga dokter dan ahli hukum, adalah sebuah profesi (profession).
Apa
yang membedakan suatu profesi dengan jenis pekerjaan lain? Profesi menurut
Webster’s New Dictionary and Thesaurus (1990), adalah suatu pekerjaan yang
membutuhkan pengetahuan khusus lama.
Seorang
dokter ahli anak, misalnya sebelum bisa berpraktek membutuhkan pengetahuan
tentang sosok anatomi tubuhnya. Selain tingkat pendidikan, sekaligus latihan,
cukup lama dan intensif. Seorang ahli hukum juga harus belajar banyak tentang
ketentuan hukum sebelum bisa berpraktek. Seorang jurnalis juga perlu memiliki
keterampilan tulis-menulis, yang untuk mematangkannya membutuhkan waktu cukup
lama, sebelum bisa menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Huntington menambahkan, profesi
bukanlah sekadar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu vokasi khusus yang
memiliki ciri-ciri:
1. Keahlian (expertise)
2. Tanggungjawab (responsibility)
3. Kesejawatan (corporateness).
2. Tanggungjawab (responsibility)
3. Kesejawatan (corporateness).
Saya sempat mengutip tulisan saudara Satrio==Etika (ethics) adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah.
Dengan
demikian secara kasar bisa dikatakan, etika profesi adalah semacam standar
aturan perilaku dan moral, yang mengikat profesi tertentu. Etika jurnalistik
adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalis dalam
melaksanakan pekerjaan.
Etika
jurnalistik penting, bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas
pekerjaan si jurnalis, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak
masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku
keliru dari si jurnalis. Selain etika, khusus bagi jurnalis media penyiaran
harus mematuhi Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Pedoman Siaran. Jika kode
etik dan P3 SPS di jalankan dengan baik, sangat yakin mutu berita dan siaran
kita di Indonesia terlebih lagi di Sulawesi selatan pasti lebih baik, sehat dan
bermutu demi kepentingan masyarakat umum.
Kode
Etik biasanya dirumuskan oleh organisasi profesi bersangkutan, dan Kode Etik
itu bersifat mengikat terhadap para anggota organisasi. Misalnya, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Kode Etik Kedokteran yang mengikat para dokter.
Begitu juga Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), dan seterusnya.
Di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebagai salah satu organisasi profesi jurnalis, telah merumuskan Kode Etik sendiri. AJI bersama sejumlah organisasi jurnalis lain secara bersama-sama juga telah menyusun Kode Etik Jurnalis Indonesia, yang diharapkan bisa diberlakukan untuk seluruh jurnalis Indonesia.
Selain
organisasi profesi, institusi media tempat si jurnalis itu bekerja juga bisa
merumuskan Kode Etik dan aturan perilaku (Code of Conduct) bagi para
jurnalisnya.
Kendati
disusun oleh organisasi profesi atau institusi media yang berbeda, di Indonesia
atau pun di berbagai negara lain, isi Kode Etik pada umumnya bersifat universal
dan tak banyak berbeda. Tidak akan ada Kode Etik yang membolehkan jurnalis
menulis berita bohong atau tak sesuai dengan fakta.
Kode
Etik Jurnalis
-Jurnalis
menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. – Jurnalis
senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam
peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.- Jurnalis memberi tempat
bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan
pendapatnya.- Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas
sumbernya.- Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu
diketahui masyarakat.- Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk
memperoleh berita, foto dan dokumen.- Jurnalis menghormati hak nara sumber
untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.- Jurnalis
segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.- Jurnalis
menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan
seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.- Jurnalis menghindari
kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras,
bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang
sosial lainnya.- Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa
merugikan masyarakat.- Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar
kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.-Jurnalis tidak memanfaatkan
posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.-
Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. Catatan: yang dimaksud dengan sogokan
adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang
secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat
kerja jurnalistik.-Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.-Jurnalis menghindari
fitnah dan pencemaran nama baik.-Dan Jurnalis menghindari setiap campur tangan
pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
Akhirnya,
penulis ingin sampaikan bahwa pekerjaan mulia
jurnalis harus pertanggungjawabkan secara etika dan hukum serta paling
penting pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka prinsip jujur dan
beriman tetap harus dikedepankan oleh jurnalis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar