KIP, Antara Harapan dan Kenyataan
Oleh: Andi Fadli (Praktisi Media, Anggota Internasional Freedom of Journalis)
Undang-Undang (UU) Nomor 14/2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) resmi berlaku 1 Mei 2010. Anehnya,
hingga sehari sebelum ketentuan tersebut resmi diberlakukan, baru dua
provinsi memiliki komisi informasi, di antaranya Jawa Tengah dan Jawa
Timur.
Sejatinya, UU KIP yang mengamanatkan pembentukan komisi informasi, terhitung sejak pemberlakuan UU tersebut, harus ada di setiap provinsi. Bahkan mengutip Tenri Olle (anggota DPRD Sulsel), anggaran sekalipun bukan jadi penghalang atau alasan pemberlakuan UU tersebut harus tertunda.
Yang penting, jika undang-undang tersebut telah dua tahun diterbitkan, maka aturan itu harus di jalankan. Seiring dengan itu, penulis berpendapat, jika itu merupakan amanat dari undang-undang, maka menjadi suatu keharusan pemerintah bersama stakeholder harus segera merealisasikannya.
Merunut pada beberapa literatur, UU KIP merupakan undang-undang yang bisa membuka semua ruang informasi pemerintah yang selama ini tertutup untuk diketahui bersama. Salah satu contoh lembaga yang harus terbuka kepada publik adalah instansi Pengadilan Negeri.
Banyak pihak yang khawatir dan takut dengan penerapan UU ini. Karena semua informasi publik dan kebijakan pemerintah akan diketahui publik. Padahal mestinya, ini menjadi suatu ujian dan mengarah kepada suatu garansi bahwa apa yang telah di keluarkan oleh pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat.
Jangan sampai ada kesan KIP sengaja ditunda, karena memang ada pihak tertentu yang tidak ingin berubah ke arah lebih baik (transparan dan akuntabel).
Di Jakarta, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan tujuh orang Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP). Setelah melalui seleksi panjang oleh Tim Panitia Seleksi Komisi Informasi dan berakhir pada uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi I DPR,
tujuh anggota Komisi Informasi terpilih yakni Abdul Rahman Ma'mun, Amirudin, Ramly Amin Simbolon, Henny S Widyaningsih, Ahmad Alamsyah Saragih, Dono Prasetyo, dan Usman Abdhali Watik.
Dari tujuh anggota KIP yang dipilih Komisi I melalui uji kepatutan dan kelayakan selama dua hari, hanya dua orang yang berasal dari unsur pemerintah yaitu Amirudin yang merupakan Dosen Universitas Diponegoro dan Henny S Widyaningsih, dosen Fisip Universitas Indonesia. Sedangkan lima lainya memiliki latar belakang sebagai jurnalis dan pekerja LSM.
Pertanyaannya, kenapa mesti unsur masyarakat lebih banyak dibanding pemerintah?
Alasannya sederhana pula, unsur masyarakat lebih banyak dari pemerintah karena UU Kebebasan Informasi Publik (KIP) ingin menjamin terwujudnya hak publik akan informasi. Jika unsur pemerintah lebih banyak, penulis dan masyarakat khawatir tujuan dan arah pembentukan KIP tidak maksimal.
Pasalnya, bagaimanapun informasi yang terkait kebijakan berada di pemerintah. Ranah publik yang harus proaktif untuk dapat mengakses agar semua kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Era Keterbukaan
Dalam era globalisasi, access to government records and information merupakan fenomena global era keterbukaan informasi telah dikenal di hampir seluruh negara dan pemerintah harus mulai membuka diri terhadap informasi-informasi yang sangat diperlukan oleh publik untuk dapat diakses.
Menurut laporan yang dikeluarkan freedom of information center yang berpusat di London Inggris, sudah ada 50 negara yang telah mempunyai undang-undang kebebasan atas informasi, termasuk Indonesia.
30 negara lainnya sedang dalam proses penyusunan. Negara-negara di Asia yang telah memiliki UU ini adalah Jepang, Korea Selatan, Pakistan, Filipina, India dan Thailand, serta Indonesia. Sedangkan negara Asia lainnya seperti Singapura, Cina, Malaysia, Vietnam, Brunei Darussalam, dll, belum memiliki UU mengenai kebebasan informasi.
Kenapa Komisi Informasi Publik terasa sangat perlu? Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan. Yaitu, proses demokratisasi transparansi atas setiap informasi publik membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah.
Sehingga penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. Akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan yang baik, yang bermuara pada jaminan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengaruh konvergensi dan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi dengan penggunaan internet telah memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat.
Fenomena seperti ini membuat masyarakat menuntut hak untuk mendapatkan informasi secara mudah dan cepat dari penyelenggara negara sebagaimana tercantum dalam constitutional rights pada setiap negara demokrasi.
Regulasi keterbukaan informasi publik keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya.
Eksistensi regulasi mengenai keterbukaan informasi publik dapat mendorong suatu masyarakat menjadi lebih demokratis dengan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah. Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga-lembaga publik lain seperti lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan, misalnya rumah sakit.
Ada beberapa dampak positif UU KIP, seperti transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, persaingan usaha secara sehat, terciptanya pemerintahan yang baik dan tata kelola badan-badan publik dan akselerasi demokratisasi.
Selain itu, kebijakan dasar pasal 28 f UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Di akhir tulisan ini, penulis ingin menyatakan bahwa paling tidak ada yang menjadi pengontrol pemerintah, penguasa dan orang-orang yang terkadang sewenang-wenang dalam melaksanakan suatu keputusan. Hak untuk memperoleh informasi pun juga telah dijamin oleh undang-undang yang telah menjadi lembar negara secara konstitusional.
Setelah diberlakukannya UU KIP, masyarakat bisa dengan serta merta bisa mendapatkan informasi dengan batasan waktu paling lambat 10 hari, kecuali untuk informasi yang dikecualikan. Sekarang kita hanya menunggu kerja nyata dari KIP Sulsel. (**)
Sejatinya, UU KIP yang mengamanatkan pembentukan komisi informasi, terhitung sejak pemberlakuan UU tersebut, harus ada di setiap provinsi. Bahkan mengutip Tenri Olle (anggota DPRD Sulsel), anggaran sekalipun bukan jadi penghalang atau alasan pemberlakuan UU tersebut harus tertunda.
Yang penting, jika undang-undang tersebut telah dua tahun diterbitkan, maka aturan itu harus di jalankan. Seiring dengan itu, penulis berpendapat, jika itu merupakan amanat dari undang-undang, maka menjadi suatu keharusan pemerintah bersama stakeholder harus segera merealisasikannya.
Merunut pada beberapa literatur, UU KIP merupakan undang-undang yang bisa membuka semua ruang informasi pemerintah yang selama ini tertutup untuk diketahui bersama. Salah satu contoh lembaga yang harus terbuka kepada publik adalah instansi Pengadilan Negeri.
Banyak pihak yang khawatir dan takut dengan penerapan UU ini. Karena semua informasi publik dan kebijakan pemerintah akan diketahui publik. Padahal mestinya, ini menjadi suatu ujian dan mengarah kepada suatu garansi bahwa apa yang telah di keluarkan oleh pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat.
Jangan sampai ada kesan KIP sengaja ditunda, karena memang ada pihak tertentu yang tidak ingin berubah ke arah lebih baik (transparan dan akuntabel).
Di Jakarta, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan tujuh orang Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP). Setelah melalui seleksi panjang oleh Tim Panitia Seleksi Komisi Informasi dan berakhir pada uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi I DPR,
tujuh anggota Komisi Informasi terpilih yakni Abdul Rahman Ma'mun, Amirudin, Ramly Amin Simbolon, Henny S Widyaningsih, Ahmad Alamsyah Saragih, Dono Prasetyo, dan Usman Abdhali Watik.
Dari tujuh anggota KIP yang dipilih Komisi I melalui uji kepatutan dan kelayakan selama dua hari, hanya dua orang yang berasal dari unsur pemerintah yaitu Amirudin yang merupakan Dosen Universitas Diponegoro dan Henny S Widyaningsih, dosen Fisip Universitas Indonesia. Sedangkan lima lainya memiliki latar belakang sebagai jurnalis dan pekerja LSM.
Pertanyaannya, kenapa mesti unsur masyarakat lebih banyak dibanding pemerintah?
Alasannya sederhana pula, unsur masyarakat lebih banyak dari pemerintah karena UU Kebebasan Informasi Publik (KIP) ingin menjamin terwujudnya hak publik akan informasi. Jika unsur pemerintah lebih banyak, penulis dan masyarakat khawatir tujuan dan arah pembentukan KIP tidak maksimal.
Pasalnya, bagaimanapun informasi yang terkait kebijakan berada di pemerintah. Ranah publik yang harus proaktif untuk dapat mengakses agar semua kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Era Keterbukaan
Dalam era globalisasi, access to government records and information merupakan fenomena global era keterbukaan informasi telah dikenal di hampir seluruh negara dan pemerintah harus mulai membuka diri terhadap informasi-informasi yang sangat diperlukan oleh publik untuk dapat diakses.
Menurut laporan yang dikeluarkan freedom of information center yang berpusat di London Inggris, sudah ada 50 negara yang telah mempunyai undang-undang kebebasan atas informasi, termasuk Indonesia.
30 negara lainnya sedang dalam proses penyusunan. Negara-negara di Asia yang telah memiliki UU ini adalah Jepang, Korea Selatan, Pakistan, Filipina, India dan Thailand, serta Indonesia. Sedangkan negara Asia lainnya seperti Singapura, Cina, Malaysia, Vietnam, Brunei Darussalam, dll, belum memiliki UU mengenai kebebasan informasi.
Kenapa Komisi Informasi Publik terasa sangat perlu? Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan. Yaitu, proses demokratisasi transparansi atas setiap informasi publik membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah.
Sehingga penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. Akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan yang baik, yang bermuara pada jaminan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengaruh konvergensi dan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi dengan penggunaan internet telah memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat.
Fenomena seperti ini membuat masyarakat menuntut hak untuk mendapatkan informasi secara mudah dan cepat dari penyelenggara negara sebagaimana tercantum dalam constitutional rights pada setiap negara demokrasi.
Regulasi keterbukaan informasi publik keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya.
Eksistensi regulasi mengenai keterbukaan informasi publik dapat mendorong suatu masyarakat menjadi lebih demokratis dengan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah. Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga-lembaga publik lain seperti lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan, misalnya rumah sakit.
Ada beberapa dampak positif UU KIP, seperti transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, persaingan usaha secara sehat, terciptanya pemerintahan yang baik dan tata kelola badan-badan publik dan akselerasi demokratisasi.
Selain itu, kebijakan dasar pasal 28 f UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Di akhir tulisan ini, penulis ingin menyatakan bahwa paling tidak ada yang menjadi pengontrol pemerintah, penguasa dan orang-orang yang terkadang sewenang-wenang dalam melaksanakan suatu keputusan. Hak untuk memperoleh informasi pun juga telah dijamin oleh undang-undang yang telah menjadi lembar negara secara konstitusional.
Setelah diberlakukannya UU KIP, masyarakat bisa dengan serta merta bisa mendapatkan informasi dengan batasan waktu paling lambat 10 hari, kecuali untuk informasi yang dikecualikan. Sekarang kita hanya menunggu kerja nyata dari KIP Sulsel. (**)